Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan
Negeri Perlis
Dalam idealitas hukum Islam, yang haram tetap haram. Tidak ada perdebatan
dalam larangan minum khamr, berjudi, riba, dan seluruh cabang-cabangnya.
Namun dalam kenyataan sosial, umat sering kali tidak hidup di dalam sistem
yang murni syariah. Mereka hidup di tengah arus kapitalisme, sekularisme,
dan tekanan ekonomi yang menjerat.
Maka muncullah pertanyaan yang mengguncang: "Kalau kerja di pabrik arak, halal atau haram?" "Kalau dia baru masuk Islam, bagaimana nasib hidupnya?"
🧭 PENGANTAR
Di tengah hiruk pikuk pertanyaan hukum yang melibatkan sektor-sektor haram seperti arak, judi, dan riba, sering kali muncul satu persoalan besar yang kerap disederhanakan oleh mereka yang tergesa-gesa berfatwa: "Apa hukum bekerja di tempat-tempat tersebut?"
Jawabannya memang jelas secara nash:
“Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Shahih)
Namun persoalan sebenarnya tidak berhenti pada “apakah itu haram?”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah:
🔍 Bagaimana cara membimbing manusia keluar dari lingkaran keharaman?
🔍 Apa sikap syariat terhadap orang yang belum mampu keluar, bukan karena membangkang, tapi karena belum sanggup?
Di sinilah agama yang raḥmatan lil-‘ālamīn menunjukkan wajah sejatinya: bukan agama kaku yang menafikan kondisi manusia, tetapi agama yang punya prinsip, sekaligus keluasan, kasih sayang, dan kebijaksanaan dalam implementasi. Sayangnya, di era modern ini kita menyaksikan fenomena memilukan: Banyak yang baru hafal satu dua dalil, sudah berani duduk di kursi fatwa. Banyak yang fasih menyebut “ini haram!”, tapi gagap ketika ditanya: “Lalu apa solusinya?”
⚠️ Mereka menempatkan hukum fiqh pada tempat taḥkīm, tapi melupakan maqāṣid, ḥāl, dan fiqh al-wāqi’.
⚠️ Mereka menyangka agama cukup ditegakkan dengan ucapan keras, padahal agama tidak dibangun hanya dari hukum, tetapi juga dari hikmah, maqāṣid, dan pengetahuan tentang manusia.
📛 Mereka tahu kaidah, tapi lupa proporsinya.
📛 Mereka cepat menyatakan haram, tapi lalai memikirkan taṭbīq (implementasi syar’i) sesuai qawā’id ushuliyyah dan kaidah maslahat-dharurat.