METODOLOGI IJTIHAD FIQH MUAMALAT KONTEMPORER

Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi - Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

Tidak semua kasus ada di kitab para ulama terdahulu. Di sinilah ujian bagi generasi kini untuk menggali hukum dengan amanah, memadukan warisan metodologi klasik dengan kecerdasan membaca realitas zaman, agar setiap fatwa lahir dari dalil yang sahih dan konteks yang tepat.
 

📚 Pengantar

Ijtihad adalah mahkota ilmu syariah — dan hanya pantas dikenakan oleh mereka yang benar-benar menguasai medan dalil dan medan realitas. Ia bukan gelanggang untuk “siapa cepat dia dapat” atau ajang latah mengeluarkan pendapat demi sensasi. Setiap hasil ijtihad adalah vonis hukum Allah dalam bentuk praktis, dan kesalahannya bisa memukul balik umat dalam bentuk kerusakan akidah, kekacauan ekonomi, bahkan legitimasi terhadap maksiat.

Di era muamalat kontemporer, kitab klasik adalah fondasi, bukan pagar pembatas. Ulama yang amanah akan memadukan teks itu dengan analisis kontekstual yang tajam, memastikan hukum Allah diterapkan dengan tepat sasaran di tengah dinamika zaman. Sebaliknya, siapa pun yang berani berbicara hukum tanpa ilmu sedang memalsukan suara wahyu. Dan memalsukan wahyu? Itu bukan sekadar kesalahan akademik — itu pengkhianatan terhadap agama.

Maka, jika belum mampu memanggul beban ijtihad, diam adalah ibadah, belajar adalah kewajiban, dan berbicara tanpa ilmu adalah bencana.


📝 Ringkasan Faedah

1️⃣ Definisi Ijtihad & Unsurnya 📖

  • Ijtihad secara bahasa berarti mengerahkan seluruh kemampuan hingga batas maksimal.

  • Secara istilah ushul fiqh: upaya seorang mujtahid memenuhi syarat, untuk menggali hukum syar’i dari sumbernya (Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, dan dalil lainnya) terhadap suatu kasus perbuatan.

  • Unsur ijtihad:

    1. Pelaku → Mujtahid.

    2. Sumber hukum → Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas.

    3. Kasus → di sini dibatasi pada muamalat kontemporer.


2️⃣ Kedaulatan Hukum Hanya Milik Allah ⚖️

  • Menetapkan halal, haram, wajib, atau makruh hanya hak Allah ﷻ.

  • Siapa yang menetapkan hukum tanpa berlandaskan wahyu berpotensi terjerumus pada syirik besar.

  • Ijtihad adalah proses menggali hukum agar keputusan tetap sesuai ketentuan Allah, bukan hawa nafsu.


3️⃣ Karakter Muamalat Kontemporer 💼

  • Muamalat klasik telah dibahas ulama di zamannya, namun perbedaan zaman, lokasi, kondisi sosial, dan tantangan melahirkan kasus baru.

  • Ulama masa kini wajib melakukan ijtihad agar umat tidak keluar dari syariat dalam transaksi modern.

  • Hadis Nabi ﷺ: akan selalu ada sekelompok umat yang memegang kebenaran, namun tidak dijamin ada di daerah tertentu.


4️⃣ Batasan Fatwa Ulama Luar Negeri 🌍

  • Ulama luar negeri memahami hukum pokok (misal: riba haram), namun bisa kesulitan memahami detail teknis kasus lokal.

  • Adat, budaya, dan istilah setempat sering memengaruhi hukum.

  • Ulama luar sering menyarankan: tanyakan pada ulama lokal.


5️⃣ Kondisi Daerah Minim Akses Ilmu 📡

  • Di daerah terpencil, umat hanya bergantung pada ustaz lokal meski latar belakangnya tidak fokus di fiqh muamalat.

  • Ustaz lokal mau tak mau harus menjawab pertanyaan jamaahnya, meski berisiko salah, karena tidak ada rujukan lain.


6️⃣ Pengertian Fiqh Muamalat Kontemporer 💳

  • Fiqh muamalat: hukum syariah yang mengatur hubungan manusia, khususnya dalam masalah harta (maliyah).

  • Kontemporer: kasus kekinian yang belum pernah dibahas ulama klasik secara spesifik, meskipun mungkin ada kemiripan akarnya.


7️⃣ Contoh Kasus: Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah 🏦

  • Murabahah klasik: jual beli di mana harga pokok + margin keuntungan disebutkan; umumnya tunai.

  • Murabahah bank syariah: calon nasabah memesan barang, bank membelinya, lalu menjual kembali dengan pembayaran tidak tunai.

  • Perbedaan ini memunculkan istilah baru: Murabahah al-Amir bi al-Syira’ atau Murabahah Masrafiyah.

  • Modifikasi ini dibuat untuk menghindari riba dalam sistem perbankan modern.


8️⃣ Metode Penetapan Hukum Kasus Baru 📚

  • Qiyas → menyamakan hukum kasus baru dengan kasus lama yang illat-nya sama.

  • Tahrir → mengambil hasil ijtihad ulama terdahulu, lalu menerapkannya pada kasus baru yang serupa.

  • Perbedaan metode inilah yang melahirkan berbagai mazhab fiqh.


9️⃣ Peran Mazhab 🏛

  • Setiap mazhab memiliki metodologi ushul fiqh sendiri.

  • Ulama yang tidak mencapai derajat mujtahid mutlak tetap dapat berijtihad dalam bingkai mazhab dengan mengikuti kaidah imamnya.

  • Banyak mazhab selain empat yang dahulu ada, punah karena tidak ada murid yang melanjutkan ijtihadnya.


🔟 Kasus Foto & Promosi 📷

  • Sebagian ulama kontemporer mengharamkan foto, khususnya jika dipajang untuk tujuan yang menyerupai berhala/patung.

  • Foto orang dari belakang (tidak dapat dikenali) → dibolehkan.

  • Bentuk promosi bukan hanya dengan foto; bisa juga dengan strategi visual lain seperti memarkir mobil untuk memberi kesan ramai.