KRITERIA, PRINSIP, DAN SYARAT LEGALITAS IJTIHAD DALAM MUAMALAT KONTEMPORER MENURUT PERSPEKTIF FIKIH

Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi - Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

Ijtihad dalam muamalat modern bukan sekadar kemampuan menjawab pertanyaan, tetapi amanah ilmiah yang disandarkan pada syarat ketat ulama. Salah langkah bukan hanya menyalahi metodologi, tapi bisa merusak tatanan hukum, menyesatkan umat, bahkan melegalkan yang haram.



📖 Pengantar

Ijtihad dalam bidang muamalat kontemporer adalah proses menggali hukum syariat dari sumbernya untuk menjawab permasalahan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit pada masa terdahulu. Namun, tidak semua orang berhak melakukan ijtihad, karena ia memerlukan kapasitas keilmuan, metodologi, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Kesalahan dalam ijtihad, apalagi tanpa dasar ilmu yang memadai, dapat berakibat fatal — baik secara hukum maupun sosial.

Materi ini memaparkan syarat-syarat orang yang boleh berijtihad, bahaya fatwa tanpa ilmu, perbedaan antara nasihat dan fatwa, serta kondisi “darurat” di mana standar ijtihad dapat sedikit dilonggarkan. Disertakan juga contoh-contoh kesalahan metodologis dalam muamalat modern, seperti dalam kasus bank konvensional, pinjaman online, hingga jual beli emas, yang menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam sebelum mengeluarkan fatwa.


📜 Ringkasan Faedah Lengkap

1️⃣ Hadis Peringatan Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu

  • Kisah sahabat yang terluka kepala lalu junub, bertanya apakah boleh tayammum. Temannya memerintahkan mandi. Ia mandi dan meninggal.

  • Nabi ﷺ bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu?" (HR. Abu Dawud, hasan menurut Al-Albani).

  • Pelajaran: memberi fatwa tanpa memenuhi syarat ijtihad adalah terlarang dan berbahaya.


2️⃣ Fatwa vs. Nasihat — Jangan Campur Aduk

  • Fatwa: penetapan hukum Allah untuk kasus spesifik, butuh dasar ilmiah dan keahlian.

  • Nasihat: ajakan atau anjuran umum dengan niat kebaikan, tanpa menetapkan hukum syariat.

  • Memberi saran sembrono pada orang yang sedang labil (misalnya soal rumah tangga atau pekerjaan) dapat menghancurkan hubungan atau merusak hak orang lain.


3️⃣ Adab Menangani Curhat dan Pertanyaan

  • Jangan memprovokasi keputusan emosional (misalnya mendorong cerai atau memecat karyawan) tanpa memahami hukum syariat.

  • Pemilik usaha boleh memberi bonus bagi yang patuh aturan sunnah di tempat kerja, tapi memotong hak atau memecat tanpa alasan syar’i adalah dosa.


4️⃣ Komentar Ulama tentang Hadis

  • Al-Mulla ‘Ali al-Qari: Nabi ﷺ mencela mereka yang berfatwa tanpa ilmu karena bertentangan dengan prinsip Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 6) bahwa Allah tidak menginginkan kesulitan bagi umat.


5️⃣ Syarat-Syarat Ijtihad Menurut Ulama

  • Ibn Qayyim: Menguasai Al-Qur'an dan Sunnah dengan sanad sahih, minimal 400.000 hadis.

  • Imam Ahmad: 400.000 hadis baru mungkin bisa fatwa; beliau hafal 600.000 hadis.

  • Al-Zarkasyi: Muslim, baligh, berakal, menguasai:

    1. Ayat & hadis hukum

    2. Ijma’ ulama

    3. Qiyas beserta rukun & syarat

    4. Bahasa Arab (nahwu, sharaf, makna kata, hakikat & majaz)

    5. Nasikh-mansukh

  • Imam Syafi’i: Menguasai Al-Qur'an, nas, dan istinbat hukum.


6️⃣ Ijtihad Darurat

  • Bila di suatu tempat tidak ada mujtahid memenuhi standar ideal, boleh dilakukan oleh orang yang memenuhi standar minimal.

  • Standar minimal: menguasai sumber hukum melalui hafalan atau akses cepat (kitab, database hadis), memahami kaidah usul fiqh, dan bisa merujuk pendapat ulama terpercaya.


7️⃣ Kesalahan Fatal Akibat Salah Metodologi

  • Menghalalkan bank konvensional atau pinjol karena “tidak ada di zaman Nabi” → bertentangan dengan ijma’ ulama dunia bahwa bunga bank adalah riba.

  • Kesalahan qiyas: mengharamkan uang kartal secara mutlak, atau membolehkan jual beli emas secara tidak tunai.

  • Pentingnya memahami dalil lain seperti istihsan, ‘urf, sadd al-dzari’ah, dll.


8️⃣ Peran Usul Fiqh

  • Ilmu paling berat di fakultas syariah; membahas makna lafaz, perintah-larangan, umum-khusus, mutlak-muqayyad, mujmal-mubayyan, dll.

  • Wajib bagi mujtahid agar tidak salah tarik kesimpulan.


9️⃣ Studi Kasus Praktis Ijtihad Darurat

  • Contoh: doa khusus Ramadan tidak sahih dari Nabi, tapi boleh dibaca dengan makna umum.

  • Contoh: obligasi hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama karena hakikatnya adalah pinjaman berbunga.


🔟 Kondisi Keterbatasan Akses Ulama

  • Di Saudi, ulama besar mudah diakses, bahkan digaji untuk fokus menjawab fatwa.

  • Di Indonesia, akses terbatas; dalam kondisi mendesak, ustaz yang kompeten meski tidak memenuhi standar Imam Ahmad boleh menjawab demi kebutuhan umat.


1️⃣1️⃣ Panduan Memberi Rujukan Tanpa Fatwa

  • Boleh membantu dengan memberikan referensi video atau tulisan ulama tanpa mengarahkan hanya ke satu sumber.

  • Tidak termasuk fatwa jika hanya menyalurkan informasi tanpa menetapkan hukum.


1️⃣2️⃣ Pemanfaatan Harta Haram

  • Hasil tambahan yang haram (mis. riba BPJS-JHT) boleh dipakai untuk kemaslahatan umum atau dihibahkan dengan niat wakaf, tidak untuk dimiliki pribadi.


1️⃣3️⃣ Penutup

  • Ilmu syariat tidak mengenal kata terlambat.

  • Orang tua dianjurkan mendorong anak mempelajari ilmu agama secara serius.

  • Allah menjamin rezeki bagi semua makhluk, termasuk yang memilih jalur ilmu syar’i.