PANDUAN HUKUM ISLAM DALAM MENGAMBIL BARANG SAAT DARURAT BENCANA

Bolehkah Mencuri Atau Mengambil Barang Tanpa Izin Masa Darurat Banjir?

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah negeri ini tidak hanya membawa duka dan kerugian materi, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hukum dan etika yang perlu kita pahami. Di tengah kondisi darurat dan terdesak, muncullah pertanyaan-pertanyaan sulit, salah satunya adalah: bolehkah mengambil makanan atau barang di toko atau pasaraya tanpa izin pemiliknya?

Dalam sebuah rekaman ceramahnya, Mufti Negeri Perlis SS. Dato Prof. Dr. MAZA memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hukum mengambil hak orang lain dalam situasi darurat seperti bencana banjir. Beliau tidak hanya mengupas tuntas pandangan para ulama, tetapi juga mengingatkan tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tidak melanggar syariat.

PRINSIP-PRINSIP USUL FIQH DAN FIKIH YANG BERKAITAN DENGAN MUSLIM NON-MUJTAHID

القواعد الأصولية والفقهية المتعلقة بالمسلم غير المجتهد 

Penulis: Asy-Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri (Anggota Hai'ah Kibaril Ulama KSA, Penasehat di Mahkamah KSA, Dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas King Saud)

FIQH MA'ALAT: ILMU TENTANG AKIBAT YANG WAJIB DIPAHAMI PEMIMPIN

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pernahkah Anda berada di posisi sulit: Keputusan Anda benar, tapi tidak dipahami orang-orang terdekat?

Bahkan orang sehebat Umar bin Khattab pun pernah protes keras pada keputusan Nabi Muhammad SAW. Ia merasa keputusan itu menghinakan umat Islam. Ia bertanya, "Bukankah kita di pihak yang benar? Mengapa kita harus terima syarat yang berat sebelah begini?"

Tapi jawaban Nabi singkat: "Aku ini utusan Allah. Aku tidak akan melawan perintah-Nya."

Lalu apa yang terjadi kemudian? Apakah Nabi salah? Atau justru ada kejutan besar yang tidak terduga?

Jawabannya ada di dalam Fiqh Ma'alat —ilmu tentang melihat AKIBAT dari setiap tindakan, bukan sekadar tindakan itu sendiri.


SYARH MARAQI AS-SU‘UD

مرقى السعود لمبتغي الرقي والصعود في أصول 

“Tangga Kebahagiaan bagi Pencari Ketinggian dan Pendakian dalam Ilmu Ushul Fiqh”

مراقي السعود (Marāqī as-Su‘ūd) = sebuah matan berbentuk nazham (puisi ilmiah) dalam bidang Uṣūl al-Fiqh, dikarang oleh ‘Abdullāh ibn al-Ḥājj Ibrāhīm al-‘Alawī as-Sinkītī (w. 1232 H). Kitab ini merupakan syair yang merangkum kaidah-kaidah penting Uṣūl al-Fiqh. Dikenal sebagai salah satu matan utama dalam Ushul Fiqh bermazhab Maliki, tetapi isinya bermanfaat secara umum untuk semua penuntut ilmu karena merangkum kaidah ushul yang mendasar.

Oleh: Asy-Syaikh Prof. Dr. Musthofa bin Makhdum - Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Islam Madinah

REALITI & MASLAHAH DALAM FATWA FIQH PERUBATAN KONTEMPORARI

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Negeri Perlis

Forum Usul Fatwa & Fiqh Perubatan Kontemporari

Dalam diskusi ilmiah ini, Shahibus Samahah Prof. Dato' Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) menyampaikan kupasan mendalam tentang metodologi penetapan fatwa dalam bidang perubatan kontemporer berdasarkan kerangka ushul fiqh dan maqasid syariah. Beliau mengupas secara sistematis prinsip al-ashlu fil-asyya' al-ibahah (hukum asal sesuatu adalah boleh), perbedaan domain ibadah dan muamalah, serta penerapan kaedah-kaedah darar dalam konteks perubatan modern. Juga dibahas secara kritis studi kasus aktual seperti status hukum vaksin, pengurusan tisu hospital, bank susu, hingga tanggung jawab epistemologis hubungan ulama dan tenaga medis. Rekaman ini wajib didengar bagi akademisi, praktisi hukum Islam, dan siapa pun yang ingin memahami paradigma ijtihad kontemporer dalam merespons problematika medis tanpa kehilangan pijakan dalil yang kokoh.

Bagian 1: Pembukaan dan Peringatan Awal

📌 Muqaddimah: Antara Keberanian dan Ketakutan dalam Berfatwa

Peringatan Penting: Bahaya Mengharamkan yang Halal

Prof. MAZA membuka dengan satu perkara fundamental yang sering dilupakan:

Firman Allah SWT:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)

Beliau menegaskan bahawa dosa besar bukan hanya menghalalkan yang haram, tetapi juga mengharamkan yang halal. Kedua-duanya sama dalam kedustaan atas nama Allah.

AGAR IBADAH KITA TIDAK SEKADAR IKUT-IKUTAN

Tadzkirah dan Q&A dengan Pelajar Baru

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2016

Pernahkah kita merasa heran dengan suatu amalan, tapi takut untuk bertanya, 'Apa dalilnya?' Atau mungkin kita mengikuti suatu ritual hanya karena 'katanya sunnah', tanpa pernah menyelidiki keabsahannya? Dalam dunia yang penuh dengan informasi agama yang simpang siur, dari ceramah viral hingga broadcast WhatsApp yang sumbernya tidak jelas, bagaimana seharusnya kita menyikapinya?


Bayangkan jika ada yang bilang, 'Pokoknya, ikut saja Mazhab Syafi'i, yang lain sesat!' atau 'Ritual ini wajib, meski nggak ada di Quran-Hadis, karena ini tradisi leluhur!' Pernah dapat 'wejangan' seperti itu?

Tadzkirah ini bagai oase di tengah gurun pemikiran yang kaku. Mufti dengan lugas menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang bijak, logis, dan memuliakan akal. 

Dalam tadzkirah ini, anda akan diajak untuk: 

❌ Berani menolak cerita-cerita agama yang tidak masuk akal dan tidak berdasar.
📚 Belajar langsung bagaimana sebuah negeri (Perlis) mengajarkan keluwesan dalam bermazhab, dengan contoh-contoh nyata yang mengejutkan!
💡 Memahami batasan akal dan kapan kita harus merujuk mutlak kepada wahyu.
🚫 Mengenali praktik 'jual-beli pahala' dan komersialisasi agama yang menyesatkan.

Berikut rangkumannya:

MERANTAU UNTUK ILMU

Tadzkirah dan Q&A dengan Pelajar Indonesia

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2019

Peta peradaban ilmu Islam tidak digambar dengan garis statis di dalam perpustakaan. Ia dilukis dengan jejak langkah dinamis para pengembara—dari Cordoba yang megah, melintasi Gurun Sahara, hingga sampai ke Baghdad yang menjadi pusat peradaban.

Setiap jejak itu menceritakan sebuah prinsip: bahwa ilmu yang hakiki adalah yang menghidupkan, dan sesuatu yang hidup pasti bergerak. Ia tidak bisa diam. Seperti air yang mengalir, seperti anak panah yang melesat, seperti singa yang menjelajah.


Lalu, di manakah posisi kita di peta yang luas ini? Bagaimana kita bisa menghidupkan kembali semangat rihlah itu di tengah dunia yang serba instan? Bagaimana ruang kos-kosan, kampus, dan kota tempat kita tinggal hari ini bisa menjadi "Andalusia" zaman baru—medan tempat kita bertualang mencari makna?

Mari kita membacanya kembali. Karena setiap pencarian yang jujur, pada hakikatnya, adalah penerus dari jejak langkah mereka.

Berikut rangkumannya:

PANDUAN BERHARGA DARI MUFTI UNTUK GENERASI MUDA MUSLIM MEMAHAMI AGAMA

Kuliah dan Tanya Jawab Bersama Pelajar Baru

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2018

Pernahkah kamu merasa bingung dengan banyaknya perbedaan pendapat dalam Islam? Atau mungkin, kamu sering bertanya-tanya, "Kenapa sih aturan agama kadang terasa begitu sulit dan jadul?" Jika iya, maka kuliah untuk mahasiswi UiTM Perlis ini adalah jawabannya. Dengan bahasa yang santun, lugas, dan penuh contoh nyata, Mufti Negeri Perlis berusaha membukakan jendela baru dalam memandang Islam.

Beliau membongkar akar sejarah perbedaan pendapat (khilafiyah) dengan cara yang mudah dicerna, sehingga kita paham bahwa perbedaan itu bukan aib, tapi bukti dinamika pemikiran umat. Yang lebih mengagumkan, melalui studi kasus dari kebijakan fiqih di Perlis, kita diajak melihat bagaimana agama ini sejatinya hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit; untuk berbuat adil, bukan menzalimi.

Mulai dari zakat fitrah yang boleh dibayar dengan uang, hingga perlindungan hak-hak perempuan dalam pernikahan—semua dibahas dengan dalil yang kuat dan logika yang masuk akal. Mufti mengajak kita keluar dari "kotak" fanatisme buta dan membangun pemahaman agama yang ilmiah, kontekstual, dan penuh kasih sayang.

Berikut rangkumannya:

PENDEKATAN KONTEKSTUAL DALAM MENYIKAPI MATA PENCAHARIAN PADA SEKTOR YANG DIANGGAP HARAM

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Dalam idealitas hukum Islam, yang haram tetap haram. Tidak ada perdebatan dalam larangan minum khamr, berjudi, riba, dan seluruh cabang-cabangnya. Namun dalam kenyataan sosial, umat sering kali tidak hidup di dalam sistem yang murni syariah. Mereka hidup di tengah arus kapitalisme, sekularisme, dan tekanan ekonomi yang menjerat.

Maka muncullah pertanyaan yang mengguncang: "Kalau kerja di pabrik arak, halal atau haram?" "Kalau dia baru masuk Islam, bagaimana nasib hidupnya?"


🧭 PENGANTAR

Di tengah hiruk pikuk pertanyaan hukum yang melibatkan sektor-sektor haram seperti arak, judi, dan riba, sering kali muncul satu persoalan besar yang kerap disederhanakan oleh mereka yang tergesa-gesa berfatwa: "Apa hukum bekerja di tempat-tempat tersebut?"

Jawabannya memang jelas secara nash: “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Shahih)

Namun persoalan sebenarnya tidak berhenti pada “apakah itu haram?”. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah:
🔍 Bagaimana cara membimbing manusia keluar dari lingkaran keharaman?
🔍 Apa sikap syariat terhadap orang yang belum mampu keluar, bukan karena membangkang, tapi karena belum sanggup?

Di sinilah agama yang raḥmatan lil-‘ālamīn menunjukkan wajah sejatinya: bukan agama kaku yang menafikan kondisi manusia, tetapi agama yang punya prinsip, sekaligus keluasan, kasih sayang, dan kebijaksanaan dalam implementasi. Sayangnya, di era modern ini kita menyaksikan fenomena memilukan: Banyak yang baru hafal satu dua dalil, sudah berani duduk di kursi fatwa. Banyak yang fasih menyebut “ini haram!”, tapi gagap ketika ditanya: “Lalu apa solusinya?”

⚠️ Mereka menempatkan hukum fiqh pada tempat taḥkīm, tapi melupakan maqāṣid, ḥāl, dan fiqh al-wāqi’.
⚠️ Mereka menyangka agama cukup ditegakkan dengan ucapan keras, padahal agama tidak dibangun hanya dari hukum, tetapi juga dari hikmah, maqāṣid, dan pengetahuan tentang manusia.
📛 Mereka tahu kaidah, tapi lupa proporsinya.
📛 Mereka cepat menyatakan haram, tapi lalai memikirkan taṭbīq (implementasi syar’i) sesuai qawā’id ushuliyyah dan kaidah maslahat-dharurat.

ISLAM YANG MENCERAHKAN

Kuliah dan Tanya Jawab bersama pelajar

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2016

Pernahkah kita bertanya: bagaimana seharusnya Islam dipahami dan diamalkan di tengah kehidupan modern yang penuh dengan informasi—dan disinformasi? 

Dalam sebuah sesi yang hangat dan penuh keakraban bersama mahasiswa UniMAP, Perlis, Shahibus Samahah Mufti Dato' Dr. MAZA tidak hanya menyampaikan kuliah. Beliau membuka ruang dialog yang jujur, kritis, dan mencerahkan. Dari soal hukum hingga fenomena sosial, dari tafsir Al-Qur’an hingga isu-isu kekinian seperti klaim “bertemu Nabi” dan fenomena radikalisme.

Postingan ini merangkum secara lengkap dan mendalam seluruh materi yang disampaikan, termasuk sesi tanya jawab yang seru dan penuh ilmu. Kamu akan diajak untuk:

  • Memahami prinsip dasar Islam yang rahmatan lil ‘alamin – bukan hanya untuk Muslim, tapi untuk seluruh alam.
  • Menyikapi perbedaan mazhab dengan bijak, tanpa fanatik buta.
  • Mengenal cara berpikir kritis dalam menyikapi hadis, tafsir, dan isu agama.
  • Menjawab ragu-ragu umum seputar Al-Qur’an, aurat, hingga fenomena klaim spiritual yang kerap menyesatkan.
  • Mengetahui pandangan Islam yang moderat dan kontekstual tentang kehidupan kampus, pergaulan, dan isu global seperti ISIS.

Dengan bahasa yang santai namun mendalam, kuliah ini cocok untuk siapa saja khususnya kalangan muda yang ingin memahami agama tidak sekadar hitam-putih, tetapi dengan pendekatan yang logis, manusiawi, dan tetap berpegang pada dalil.

Berikut rangkumannya:

MUAMALAT DAN FIQIH KEHIDUPAN: MENGAPA HUKUM ASAL SEGALA URUSAN ADALAH MUBAH

Kuliah ringan ushul fiqh bersama pelajar

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2019

Dalam keseharian, kita sering bingung: apakah boleh melakukan ini? Apakah halal memakai itu? Apakah sah berbisnis dengan cara tertentu? Banyak orang terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya karena "tidak biasa" atau "terlihat janggal". Padahal, Islam memiliki kaidah emas yang menenangkan: “Al-Ashlu fil-Mu‘āmalāti al-Ibāhah” – hukum asal dalam muamalat adalah boleh.

Kaidah ini menegaskan bahwa Allah tidak membebani manusia dengan larangan kecuali ada dalil yang jelas. Selama tidak ada kezaliman, penipuan, atau pelanggaran syariat, maka urusan jual-beli, politik, seni, budaya, bahkan mode berpakaian pada dasarnya halal.

Berbeda dengan ibadah, yang seluruh tata caranya harus berpijak pada dalil wahyu, urusan muamalat justru dibangun atas dasar kelonggaran demi maslahat manusia. Prinsip ini membebaskan kita dari belenggu pemikiran sempit dan mengajarkan agar tidak mudah menuduh “haram” pada sesuatu yang Allah tidak haramkan.

Di sinilah keindahan fiqih Islam: ia realistis, membumi, dan menjaga keseimbangan. Ia melarang kezaliman dan penipuan, namun memberi kebebasan seluas-luasnya bagi kreativitas manusia untuk membangun peradaban.

Berikut rangkumannya:

MEMAHAMI KONSEP NASH DAN MASLAHAH: KUNCI DINAMIKA HUKUM ISLAM DALAM MENJAWAB PROBLEMA KONTEMPORER

Kuliah ringan ushul fiqh bersama pelajar

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2019

Pernahkah kita berpikir, bagaimana mungkin ulama membolehkan sesuatu yang seolah-olah "bertentangan" dengan teks agama yang jelas? 

Misalnya, Nabi SAW tidak menetapkan harga, tapi pemerintah hari ini justru melakukannya. Atau, dalam kasus yang lebih ekstrem, bagaimana hukumannya jika sepuluh orang membunuh satu orang? Apakah hanya satu yang dihukum mati?


Jawabannya terletak pada pemahaman yang mendalam tentang dua pilar penting dalam istinbath hukum Islam: Nas dan Maslahah. Postingan ini akan mengajak kita menyelami keduanya secara lengkap dan mudah dipahami, berdasarkan kajian mendalam. Kita akan melihat bahwa fiqh Islam bukanlah hukum yang kaku, tetapi sangat hidup, adil, dan penuh dengan hikmah untuk kemaslahatan umat di setiap zaman.

Berikut rangkumannya: