مرقى السعود لمبتغي الرقي والصعود في أصول
“Tangga Kebahagiaan bagi Pencari Ketinggian dan Pendakian dalam Ilmu Ushul Fiqh”
Fatwa = Tanda Tangan a.n. Rabb Alam Semesta, Lahir dari Ilmu, Dipikul dengan Amanah dan Ditetapkan dengan Dalil, Maqāṣid Serta Realiti.
مرقى السعود لمبتغي الرقي والصعود في أصول
“Tangga Kebahagiaan bagi Pencari Ketinggian dan Pendakian dalam Ilmu Ushul Fiqh”
Oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Negeri Perlis
Forum Usul Fatwa & Fiqh Perubatan Kontemporari
Dalam diskusi ilmiah ini, Shahibus Samahah Prof. Dato' Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) menyampaikan kupasan mendalam tentang metodologi penetapan fatwa dalam bidang perubatan kontemporer berdasarkan kerangka ushul fiqh dan maqasid syariah. Beliau mengupas secara sistematis prinsip al-ashlu fil-asyya' al-ibahah (hukum asal sesuatu adalah boleh), perbedaan domain ibadah dan muamalah, serta penerapan kaedah-kaedah darar dalam konteks perubatan modern. Juga dibahas secara kritis studi kasus aktual seperti status hukum vaksin, pengurusan tisu hospital, bank susu, hingga tanggung jawab epistemologis hubungan ulama dan tenaga medis. Rekaman ini wajib didengar bagi akademisi, praktisi hukum Islam, dan siapa pun yang ingin memahami paradigma ijtihad kontemporer dalam merespons problematika medis tanpa kehilangan pijakan dalil yang kokoh.
Bagian 1: Pembukaan dan Peringatan Awal
📌 Muqaddimah: Antara Keberanian dan Ketakutan dalam Berfatwa
Peringatan Penting: Bahaya Mengharamkan yang Halal
Prof. MAZA membuka dengan satu perkara fundamental yang
sering dilupakan:
Firman Allah SWT:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا
حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh
lidahmu secara dusta 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)
Beliau menegaskan bahawa dosa besar bukan hanya
menghalalkan yang haram, tetapi juga mengharamkan yang halal. Kedua-duanya
sama dalam kedustaan atas nama Allah.
Keadaan bencana alam seperti banjir besar menimbulkan situasi yang sangat sulit bagi para korban. Dalam kondisi terputusnya akses terhadap kebutuhan pokok, timbul pertanyaan mendesak mengenai hukum syariat terkait upaya bertahan hidup.
Prinsip Dasar dalam Penanganan Bencana:
Tanggung Jawab Pemerintah dan Otoritas: Pihak yang diamanahkan kekuasaan—seperti pemerintah, menteri, dan seluruh jajaran pegawai negeri—memikul tanggung jawab utama untuk memastikan keselamatan rakyat, mengendalikan situasi, dan mencegah keadaan bertambah buruk. Mereka adalah garis pertahanan pertama yang harus aktif bekerja.
Solidaritas Sosial (Ukhuwah): Setiap muslim yang memiliki kemampuan material dan fisik sangat dianjurkan, bahkan dinasihati, untuk terlibat langsung dalam memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial dalam Islam.
Pertanyaan Inti: Apakah dibenarkan secara syariat bagi korban bencana yang terputus persediaan makanan untuk mengambil barang dari toko atau pasar swalayan tanpa izin pemiliknya, karena alasan keterpaksaan?
Penjelasan Berlapis:
Pada dasarnya, TIDAK DIPERBOLEHKAN mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin yang sah. Tindakan ini melanggar hak kepemilikan (Haqqul Milkiyyah) yang dilindungi syariat. Analoginya, seperti keharaman memakan daging babi dalam keadaan normal.
Pernahkah kita merasa heran dengan suatu amalan, tapi takut untuk bertanya, 'Apa dalilnya?' Atau mungkin kita mengikuti suatu ritual hanya karena 'katanya sunnah', tanpa pernah menyelidiki keabsahannya? Dalam dunia yang penuh dengan informasi agama yang simpang siur, dari ceramah viral hingga broadcast WhatsApp yang sumbernya tidak jelas, bagaimana seharusnya kita menyikapinya?
Bayangkan jika ada yang bilang, 'Pokoknya, ikut saja Mazhab Syafi'i, yang lain sesat!' atau 'Ritual ini wajib, meski nggak ada di Quran-Hadis, karena ini tradisi leluhur!' Pernah dapat 'wejangan' seperti itu?
Tadzkirah ini bagai oase di tengah gurun pemikiran yang kaku. Mufti dengan lugas menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang bijak, logis, dan memuliakan akal.
Dalam tadzkirah ini, anda akan diajak untuk:
❌ Berani menolak cerita-cerita agama yang tidak masuk akal dan tidak berdasar.
📚 Belajar langsung bagaimana sebuah negeri (Perlis) mengajarkan keluwesan dalam bermazhab, dengan contoh-contoh nyata yang mengejutkan!
💡 Memahami batasan akal dan kapan kita harus merujuk mutlak kepada wahyu.
🚫 Mengenali praktik 'jual-beli pahala' dan komersialisasi agama yang menyesatkan.
Berikut rangkumannya:
Peta peradaban ilmu Islam tidak digambar dengan garis statis di dalam perpustakaan. Ia dilukis dengan jejak langkah dinamis para pengembara—dari Cordoba yang megah, melintasi Gurun Sahara, hingga sampai ke Baghdad yang menjadi pusat peradaban.
Setiap jejak itu menceritakan sebuah prinsip: bahwa ilmu yang hakiki adalah yang menghidupkan, dan sesuatu yang hidup pasti bergerak. Ia tidak bisa diam. Seperti air yang mengalir, seperti anak panah yang melesat, seperti singa yang menjelajah.
Lalu, di manakah posisi kita di peta yang luas ini? Bagaimana kita bisa menghidupkan kembali semangat rihlah itu di tengah dunia yang serba instan? Bagaimana ruang kos-kosan, kampus, dan kota tempat kita tinggal hari ini bisa menjadi "Andalusia" zaman baru—medan tempat kita bertualang mencari makna?
Mari kita membacanya kembali. Karena setiap pencarian yang jujur, pada hakikatnya, adalah penerus dari jejak langkah mereka.
Berikut rangkumannya:
Pernahkah kamu merasa bingung dengan banyaknya perbedaan pendapat dalam Islam? Atau mungkin, kamu sering bertanya-tanya, "Kenapa sih aturan agama kadang terasa begitu sulit dan jadul?" Jika iya, maka kuliah untuk mahasiswi UiTM Perlis ini adalah jawabannya. Dengan bahasa yang santun, lugas, dan penuh contoh nyata, Mufti Negeri Perlis berusaha membukakan jendela baru dalam memandang Islam.
Beliau membongkar akar sejarah perbedaan pendapat (khilafiyah) dengan cara yang mudah dicerna, sehingga kita paham bahwa perbedaan itu bukan aib, tapi bukti dinamika pemikiran umat. Yang lebih mengagumkan, melalui studi kasus dari kebijakan fiqih di Perlis, kita diajak melihat bagaimana agama ini sejatinya hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit; untuk berbuat adil, bukan menzalimi.
Mulai dari zakat fitrah yang boleh dibayar dengan uang, hingga perlindungan hak-hak perempuan dalam pernikahan—semua dibahas dengan dalil yang kuat dan logika yang masuk akal. Mufti mengajak kita keluar dari "kotak" fanatisme buta dan membangun pemahaman agama yang ilmiah, kontekstual, dan penuh kasih sayang.
Berikut rangkumannya:
Dalam idealitas hukum Islam, yang haram tetap haram. Tidak ada perdebatan dalam larangan minum khamr, berjudi, riba, dan seluruh cabang-cabangnya. Namun dalam kenyataan sosial, umat sering kali tidak hidup di dalam sistem yang murni syariah. Mereka hidup di tengah arus kapitalisme, sekularisme, dan tekanan ekonomi yang menjerat.
Maka muncullah pertanyaan yang mengguncang: "Kalau kerja di pabrik arak, halal atau haram?" "Kalau dia baru masuk Islam, bagaimana nasib hidupnya?"
Pernahkah kita bertanya: bagaimana seharusnya Islam dipahami dan diamalkan di tengah kehidupan modern yang penuh dengan informasi—dan disinformasi?
Dalam sebuah sesi yang hangat dan penuh keakraban bersama mahasiswa UniMAP, Perlis, Shahibus Samahah Mufti Dato' Dr. MAZA tidak hanya menyampaikan kuliah. Beliau membuka ruang dialog yang jujur, kritis, dan mencerahkan. Dari soal hukum hingga fenomena sosial, dari tafsir Al-Qur’an hingga isu-isu kekinian seperti klaim “bertemu Nabi” dan fenomena radikalisme.
Postingan ini merangkum secara lengkap dan mendalam seluruh materi yang disampaikan, termasuk sesi tanya jawab yang seru dan penuh ilmu. Kamu akan diajak untuk:
Dengan bahasa yang santai namun mendalam, kuliah ini cocok untuk siapa saja khususnya kalangan muda yang ingin memahami agama tidak sekadar hitam-putih, tetapi dengan pendekatan yang logis, manusiawi, dan tetap berpegang pada dalil.
Berikut rangkumannya:
Dalam keseharian, kita sering bingung: apakah boleh melakukan ini? Apakah halal memakai itu? Apakah sah berbisnis dengan cara tertentu? Banyak orang terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya karena "tidak biasa" atau "terlihat janggal". Padahal, Islam memiliki kaidah emas yang menenangkan: “Al-Ashlu fil-Mu‘āmalāti al-Ibāhah” – hukum asal dalam muamalat adalah boleh.
Kaidah ini menegaskan bahwa Allah tidak membebani manusia dengan larangan kecuali ada dalil yang jelas. Selama tidak ada kezaliman, penipuan, atau pelanggaran syariat, maka urusan jual-beli, politik, seni, budaya, bahkan mode berpakaian pada dasarnya halal.
Berbeda dengan ibadah, yang seluruh tata caranya harus berpijak pada dalil wahyu, urusan muamalat justru dibangun atas dasar kelonggaran demi maslahat manusia. Prinsip ini membebaskan kita dari belenggu pemikiran sempit dan mengajarkan agar tidak mudah menuduh “haram” pada sesuatu yang Allah tidak haramkan.
Di sinilah keindahan fiqih Islam: ia realistis, membumi, dan menjaga keseimbangan. Ia melarang kezaliman dan penipuan, namun memberi kebebasan seluas-luasnya bagi kreativitas manusia untuk membangun peradaban.
Berikut rangkumannya:
Berikut rangkumannya:
Selain memberikan
taḥqīq terhadap
prinsip-prinsip metodologis, forum ini menyinggung implikasi
praktisnya dalam konteks kontemporer, termasuk perdebatan seputar
talfiq, distingsi antara
khilāf mu‘tabar dan
ghayr mu‘tabar, serta
mekanisme takhayyur dalam
proses istinbāṭ fatwa institusional. Dengan demikian, majlis ini tidak
sekadar menjadi ruang elaborasi teori, melainkan juga laboratorium
intelektual yang menguji relevansi kerangka
usuliyyah klasik terhadap
realitas hukum modern. Bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi
hukum Islam, mengikuti perbincangan ini hingga akhir adalah kesempatan
untuk menyaksikan integrasi antara
turāth dan konteks, antara
disiplin ilmiah dan etika ikhtilaf, sebagaimana diidealkan dalam
tradisi ushul fiqh.
Narasumber:
Ust. Salman Ali (Hanafi)
Dr. Mazri Malik (Maliki)
Dato' Dr. Muhammad Asri Zainul Abidin (Syafi'i)
Dr. Rozaimi Ramli (Hambali)
Moderator: Ust. Muhammad Nazim
Tempat & Tanggal: Negeri Perlis, 30 Juli 2016
Moderator (Ust. Muhammad Nazim) membuka acara dengan ucapan salam dan puji syukur kepada Allah SWT. Beliau menyambut hangat seluruh hadirin yang datang dari dalam dan luar Perlis. Acara ini digambarkan sebagai wacana ilmu yang membahas keagungan empat mazhab fikih dalam Islam.
Keempat panelis diperkenalkan beserta fokus mazhab yang akan mereka bahas:
Ust. Salman Ali (Qatar Foundation): Akan memfokuskan pada Mazhab Hanafi.
Prof. Madya Dr. Mazri Malik (Universiti Sains Islam Malaysia - USIM): Akan memfokuskan pada Mazhab Maliki.
Dato' Prof. Madya Dr. Haji Muhammad Asri Zainul Abidin (Mufti Negeri Perlis): Akan memfokuskan pada Mazhab Syafi'i.
Dr. Rozaimi Ramli (Universiti Pendidikan Sultan Idris - UPSI & AJK Fatwa Perlis): Akan memfokuskan pada Mazhab Hambali.
Moderator mengutip perkataan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Rahimahullah sebagai pembuka yang indah:
"Al-Syafi'i wa Abu Hanifah wa Malik wa Ahmad wa sa'ir a'immati al-Muslimin ala hudamir Rabbihim. Fajazahumu Allah Ta'ala al-Islam wal-Muslimin khairal jaza."
(Imam Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan seluruh imam kaum Muslimin berada di atas hidayah dari Tuhan mereka. Maka semoga Allah membalas mereka atas Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik balasan.)
Kutipan ini menegaskan bahwa semua imam mazhab adalah orang-orang yang mendapat hidayah, dan perbedaan pendapat mereka adalah rahmat.
Dalam melanjutkan seri kuliah Ushul al-Fatwa, sesi keempat ini menutup pembahasan penting mengenai prinsip-prinsip fatwa dengan fokus pada adab al-mustafti — yakni tata krama, kewajiban, dan sikap seorang muslim ketika meminta fatwa. Sering kali masyarakat hanya menyoroti peran mufti, padahal peminta fatwa (mustafti) juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keikhlasan niat, memilih sumber yang tepat, serta bersikap hormat kepada ulama yang ditanyai.
Materi ini menggarisbawahi bahwa bertanya tentang hukum bukanlah sekadar mencari jawaban instan, melainkan bagian dari ibadah dan cermin keimanan. Dengan memahami adab-adab yang benar — mulai dari keikhlasan, ketelitian dalam memilih mufti, hingga cara menyikapi perbedaan pendapat ulama — seorang muslim akan lebih mudah memperoleh fatwa yang bermanfaat, mengamalkannya dengan tenang, dan terhindar dari kekeliruan serta perselisihan yang tidak perlu.
Kuliah ini menutup seri pembahasan tentang prinsip-prinsip fatwa. Fokus pada sesi ini adalah Adab al-Mustafti (آداب المستفتي), yaitu etika, kewajiban, dan adab-adab yang harus diperhatikan oleh orang yang bertanya (peminta fatwa) dalam proses konsultasi hukum Islam.
Penjelasan:
Seorang mustafti harus memurnikan niatnya. Tujuan bertanya hendaknya semata untuk mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya, siap untuk tunduk dan patuh terhadap apapun jawabannya.
Larangan: Niat yang tercela dalam bertanya antara lain: