MUAMALAT DAN FIQIH KEHIDUPAN: MENGAPA HUKUM ASAL SEGALA URUSAN ADALAH MUBAH

Kuliah ringan ushul fiqh bersama pelajar

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan Negeri Perlis - Arsip 2019

Dalam keseharian, kita sering bingung: apakah boleh melakukan ini? Apakah halal memakai itu? Apakah sah berbisnis dengan cara tertentu? Banyak orang terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya karena "tidak biasa" atau "terlihat janggal". Padahal, Islam memiliki kaidah emas yang menenangkan: “Al-Ashlu fil-Mu‘āmalāti al-Ibāhah” – hukum asal dalam muamalat adalah boleh.

Kaidah ini menegaskan bahwa Allah tidak membebani manusia dengan larangan kecuali ada dalil yang jelas. Selama tidak ada kezaliman, penipuan, atau pelanggaran syariat, maka urusan jual-beli, politik, seni, budaya, bahkan mode berpakaian pada dasarnya halal.

Berbeda dengan ibadah, yang seluruh tata caranya harus berpijak pada dalil wahyu, urusan muamalat justru dibangun atas dasar kelonggaran demi maslahat manusia. Prinsip ini membebaskan kita dari belenggu pemikiran sempit dan mengajarkan agar tidak mudah menuduh “haram” pada sesuatu yang Allah tidak haramkan.

Di sinilah keindahan fiqih Islam: ia realistis, membumi, dan menjaga keseimbangan. Ia melarang kezaliman dan penipuan, namun memberi kebebasan seluas-luasnya bagi kreativitas manusia untuk membangun peradaban.

Berikut rangkumannya: