Kuliah ringan ushul fiqh bersama pelajar
Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kearajaan
Negeri Perlis - Arsip 2019
Pernahkah kita berpikir, bagaimana mungkin ulama membolehkan sesuatu yang seolah-olah "bertentangan" dengan teks agama yang jelas?
Misalnya, Nabi SAW tidak menetapkan harga, tapi pemerintah hari ini justru melakukannya. Atau, dalam kasus yang lebih ekstrem, bagaimana hukumannya jika sepuluh orang membunuh satu orang? Apakah hanya satu yang dihukum mati?
Jawabannya terletak pada pemahaman yang mendalam tentang dua pilar penting dalam istinbath hukum Islam: Nas dan Maslahah. Postingan ini akan mengajak kita menyelami keduanya secara lengkap dan mudah dipahami, berdasarkan kajian mendalam. Kita akan melihat bahwa fiqh Islam bukanlah hukum yang kaku, tetapi sangat hidup, adil, dan penuh dengan hikmah untuk kemaslahatan umat di setiap zaman.
Berikut rangkumannya: