Selain memberikan
taḥqīq terhadap
prinsip-prinsip metodologis, forum ini menyinggung implikasi
praktisnya dalam konteks kontemporer, termasuk perdebatan seputar
talfiq, distingsi antara
khilāf mu‘tabar dan
ghayr mu‘tabar, serta
mekanisme takhayyur dalam
proses istinbāṭ fatwa institusional. Dengan demikian, majlis ini tidak
sekadar menjadi ruang elaborasi teori, melainkan juga laboratorium
intelektual yang menguji relevansi kerangka
usuliyyah klasik terhadap
realitas hukum modern. Bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi
hukum Islam, mengikuti perbincangan ini hingga akhir adalah kesempatan
untuk menyaksikan integrasi antara
turāth dan konteks, antara
disiplin ilmiah dan etika ikhtilaf, sebagaimana diidealkan dalam
tradisi ushul fiqh.
📖 Rangkuman Lengkap Forum Perdana 4 Mazhab Fikih
Narasumber:
-
Ust. Salman Ali (Hanafi)
-
Dr. Mazri Malik (Maliki)
-
Dato' Dr. Muhammad Asri Zainul Abidin (Syafi'i)
-
Dr. Rozaimi Ramli (Hambali)
Moderator: Ust. Muhammad Nazim
Tempat & Tanggal: Negeri Perlis, 30 Juli 2016
Bagian 1: Pembukaan dan Pengantar Forum
1.1 Sambutan dan Pengenalan Panelis
Moderator (Ust. Muhammad Nazim) membuka acara dengan ucapan salam dan puji syukur kepada Allah SWT. Beliau menyambut hangat seluruh hadirin yang datang dari dalam dan luar Perlis. Acara ini digambarkan sebagai wacana ilmu yang membahas keagungan empat mazhab fikih dalam Islam.
Keempat panelis diperkenalkan beserta fokus mazhab yang akan mereka bahas:
-
Ust. Salman Ali (Qatar Foundation): Akan memfokuskan pada Mazhab Hanafi.
-
Prof. Madya Dr. Mazri Malik (Universiti Sains Islam Malaysia - USIM): Akan memfokuskan pada Mazhab Maliki.
-
Dato' Prof. Madya Dr. Haji Muhammad Asri Zainul Abidin (Mufti Negeri Perlis): Akan memfokuskan pada Mazhab Syafi'i.
-
Dr. Rozaimi Ramli (Universiti Pendidikan Sultan Idris - UPSI & AJK Fatwa Perlis): Akan memfokuskan pada Mazhab Hambali.
1.2 Kata Pembuka dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Moderator mengutip perkataan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Rahimahullah sebagai pembuka yang indah:
"Al-Syafi'i wa Abu Hanifah wa Malik wa Ahmad wa sa'ir a'immati al-Muslimin ala hudamir Rabbihim. Fajazahumu Allah Ta'ala al-Islam wal-Muslimin khairal jaza."
(Imam Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan seluruh imam kaum Muslimin berada di atas hidayah dari Tuhan mereka. Maka semoga Allah membalas mereka atas Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik balasan.)
Kutipan ini menegaskan bahwa semua imam mazhab adalah orang-orang yang mendapat hidayah, dan perbedaan pendapat mereka adalah rahmat.
Ringkasan Bagian 1: Forum dibuka dengan sambutan hangat dan pengenalan empat pakar yang masing-masing akan mewakili satu mazhab fikih besar. Sebuah kutipan dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dihadirkan untuk menekankan bahwa semua imam ini berada di atas hidayah, mengatur narasi forum dalam kerangka menghormati perbedaan (ikhtilaf) yang sehat.
Bagian 2: Presentasi Mazhab Hanafi oleh Ust. Salman Ali
2.1 Keunikan Metodologi Imam Abu Hanifah
Ust. Salman Ali merendah hati dengan menyatakan bahwa beliau bukanlah pakar mutlak Mazhab Hanafi, namun akan berbagi tentang keunikan dan jasa besar mazhab ini.
-
Kekuatan dalam Akal dan Logika (Ra'yu): Berbeda dengan Imam Malik dan Ahmad yang kuat dalam ilmu hadis (naqd al-hadits), atau Imam Syafi'i yang ahli menyimpulkan hukum dari teks hadis, kelebihan Imam Abu Hanifah terletak pada mantik (logika) dan kekuatan akalnya. Imam Syafi'i sendiri memujinya: "Man arada ayata bahar fil fiqh, fahuwa ala tun ala abiyyul hani fah" (Siapa yang ingin mendalami lautan fikih, maka dia berhajat kepada Abu Hanifah).
-
Konteks Sosial: Kufah vs. Madinah: Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah (Irak), yang kondisi sosial dan periwayatan hadisnya berbeda dengan Madinah. Di Kufah, banyak muncul hadis palsu dan perubahan sosial, sehingga diperlukan metode istinbat hukum yang lebih hati-hati dan kontekstual.
2.2 Kaedah Khas Hanafi dalam Menilai Hadis
-
Penilaian Hadis Berdasarkan 'Umum al-Balwa' (Perkara Umum yang Meluas): Ini adalah kaedah unik Hanafi. Jika suatu hadis ahad (periwayatan tunggal) membahas perkara yang seharusnya diketahui dan diamalkan oleh banyak orang (umum al-balwa), tetapi kenyataannya hanya punya satu jalur periwayatan, Imam Abu Hanifah cenderung memprioritaskan kaedah umum atau hadis-hadis lain yang lebih kuat dan lebih luas diamalkan.
-
Contoh: Hadis yang melarang laki-laki berwudhu dengan sisa air wudhu perempuan. Sebagian ulama mensahihkan hadis ini. Namun, Imam Abu Hanifah melihat hadis-hadis lain yang menunjukkan Nabi mandi bersama istri dan saling menciduk air dari bejana yang sama. Karena ini adalah perkara umum (hubungan suami-istri), hadis ahad yang melarang dipertimbangkan ulang terhadap dalil-dalil yang lebih umum.
-
2.3 Keunikan Qiyas (Analogi) Mazhab Hanafi
Qiyas Imam Abu Hanifah lebih luas dan kontekstual dibandingkan mazhab lain, dan ini terbukti sangat relevan untuk menyelesaikan masalah modern.
-
Contoh 1: Zakat Fitrah dengan Nilai (Uang)
-
Latar Belakang Nas: Hadis menyebutkan zakat fitrah dengan makanan pokok (1 sha' kurma atau gandum).
-
Pandangan Syafi'i: Melakukan qiyas terhadap makanan pokok lainnya (seperti beras) di suatu daerah.
-
Pandangan Hanafi: Boleh membayar dengan nilai (uang) yang setara. Alasannya: Konteks dan kebutuhan manusia berubah. Memberikan beras kepada orang miskin di zaman modern bisa merugikan mereka karena terpaksa menjualnya dengan harga murah kepada pedagang. Memberikan uang lebih tepat sasaran dan memudahkan.
-
-
Contoh 2: Pembagian Daging Hadyu (Kurban Haji)
-
Latar Belakang Nas: Dalil menunjukkan penyembelihan dan pembagian daging hadyu dilakukan di Mekah.
-
Pandangan Syafi'i: Wajib disembelih dan dibagikan di Mekah.
-
Pandangan Hanafi: Wajib disembelih di Mekah, tetapi dagingnya boleh dibagikan di luar Mekah. Alasannya: Pada zaman sekarang, jumlah kurban sangat besar (jutaan ekor). Jika semua daging harus dibagikan di Mekah, akan menyebabkan pemborosan dan penumpukan. Pandangan Hanafi memberikan solusi yang praktis dan menghindari mubazir.
-
Ringkasan Bagian 2: Mazhab Hanafi dikenali dengan kekuatan logika (ra'yu) dan kontekstualisasinya. Dua kaedah utamanya adalah: 1) 'Umum al-Balwa' dalam menilai hadis ahad, dan 2) Qiyas yang luas untuk menjawab masalah kontemporer. Contohnya dalam zakat fitrah dengan uang dan distribusi daging kurban haji menunjukkan bagaimana pemikiran Imam Abu Hanifah sangat visioner dan aplikatif untuk zaman sekarang.
Bagian 3: Presentasi Mazhab Maliki oleh Dr. Mazri Malik
3.1 Konteks Sejarah dan Sentimen Pribadi
Dr. Mazri mengawali dengan apresiasi terhadap forum yang langka ini, karena biasanya pembahasan mazhab cenderung eksklusif. Beliau menyatakan bahwa secara personal, meski mengaku bermazhab Syafi'i, memiliki kecenderungan kuat kepada Mazhab Maliki karena banyak berguru dengan ulama-ulama Sudan yang bermazhab Maliki.
3.2 Akar Mazhab Maliki: Madrasah Ahlul Hadits di Madinah
-
Fortis Mazhab: Mazhab bukan berarti menolak hadis. Mengikut mazhab berarti mengikuti manhaj (metodologi) dalam memahami Al-Quran dan Hadis. Perbedaan manhaj ini sudah muncul sejak zaman sahabat (mazhab Ibnu Abbas, mazhab Ibnu Umar, dll).
-
Dua Madrasah Besar: Pada zaman Tabi'in, muncul dua madrasah pemikiran besar:
-
Madrasah Ahlul Hadits: Berpusat di Hijaz (Mekah & Madinah). Banyak sahabat tinggal di sini, hadis melimpah, dan perubahan sosial tidak terlalu drastis.
-
Madrasah Ahlur Ra'yi: Berpusat di Irak (Kufah & Basrah). Menghadapi banyak masalah baru, hadis palsu, dan adat baru, sehingga lebih banyak menggunakan ijtihad dan logika.
-
-
Imam Malik sebagai Pewaris Ahlul Hadits: Imam Malik mewarisi tradisi keilmuan Madinah. Salah satu pijakan utamanya adalah 'Amal Ahlul Madinah' (praktik penduduk Madinah). Alasannya: Madinah di zaman Imam Malik dianggap masih menjaga tradisi yang berkesinambungan sejak zaman Nabi SAW. Oleh karena itu, konsensus atau praktik yang berlaku di Madinah menjadi hujah yang kuat baginya.
3.3 Biografi Singkat dan Ketegasan Imam Malik
-
Guru-Guru Besar: Berguru dengan ulama hadis ternama seperti Imam Az-Zuhri dan Nafi' (bekas budak Ibnu Umar).
-
Tidak Mau Meninggalkan Madinah: Menolak tawaran Khalifah Al-Mansur untuk menjadi penasihat di Baghdad. Beliau berprinsip: "Ilmu itu didatangi, bukan ilmu yang mendatangi."
-
Ketegasan terhadap Penguasa: Pernah dihukum dera oleh Gubernur Madinah karena menolak kebijakan yang memaksa rakyat berbai'at kepada khalifah.
-
Kitab Al-Muwaththa': Ditulis atas permintaan Khalifah Al-Mansur. Kitab ini adalah kitab hadis dan fikih pertama yang disusun secara sistematis. Imam Syafi'i memujinya: "Tidak ada kitab yang lebih sahih setelah Al-Qur'an selain kitab Malik."
3.4 Perkembangan dan Karakteristik Mazhab Maliki
-
Pusat Perkembangan: Mazhab Maliki tidak dominan di tanah Arabnya sendiri, tetapi justru berkembang pesat di Afrika Utara (Maghribi) dan Andalusia (Spanyol Islam). Mazhab ini menjadi mazhab resmi kerajaan-kerajaan Islam di sana.
-
Kitab Rujukan Penting: Selain Al-Muwaththa', kitab rujukan utama adalah Al-Mudawwanah (kumpulan fatwa Imam Malik). Kitab fikih perbandingan mazhab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rushd juga banyak merujuk pada Mazhab Maliki.
-
Konsep Al-Maslahah dan Mura'atul Khilaf:
-
Al-Maslahah (Prinsip Kemaslahatan): Mazhab Maliki sangat menonjol dalam penggunaan maslahat sebagai pertimbangan hukum.
-
Mura'atul Khilaf (Menghormati Perbedaan): Sebuah konsep di mana seorang Maliki boleh meninggalkan pendapat mazhabnya untuk menghormati dan menjaga harmoni dengan pendapat mazhab yang dominan di suatu tempat.
-
Contoh: Imam Malik suatu kali shalat tahiyatul masjid setelah duduk, padahal dalam mazhabnya tidak wajib. Alasannya, "Aku takut jika ada orang yang menyuruhku shalat dan aku tidak melakukannya." Ini dilakukan untuk menghormati pandangan mazhab lain yang mewajibkannya.
-
-
3.5 Keringanan dan Aplikasi Kontemporer Mazhab Maliki
Dr. Mazri menyoroti beberapa kekhasan Maliki yang dirasa lebih ringan dan kontekstual:
-
Najis Anjing: Mazhab Maliki tidak mewajibkan pencucian sebanyak 7 kali dengan tanah untuk bebas yang dijilat anjing. Mereka memandangnya sebagai anjuran (sunah/istihbab) yang kuat, bukan kewajiban. Ini membuat interaksi dengan anjing (misalnya untuk penjagaan atau panduan) lebih mudah.
-
Hukum Makanan: Mazhab Maliki cenderung lebih longgar. Selain yang jelas haram dalam Quran (bangkai, darah, babi), hukum lainnya seringkali dimakruhkan, bukan diharamkan. Ini memudahkan Muslim minoritas atau mualaf yang tinggal di lingkungan non-Muslim.
-
Pengaruh pada Peradaban Barat: Kitab Al-Muwaththa' adalah kitab hadis pertama yang diterjemahkan ke bahasa Latin dan Perancis. Napoleon dikatakan banyak mengambil inspirasi dari hukum Maliki untuk merumuskan Civil Law (Hukum Sipil) Perancis.
Ringkasan Bagian 3: Mazhab Maliki adalah pewaris madrasah Ahlul Hadits di Madinah dengan pilar utamanya 'Amal Ahlul Madinah'. Imam Malik dikenal tegas dan independen. Mazhab ini berkembang pesat di Afrika dan Spanyol, dan dikenali dengan pendekatan al-maslahah (kemaslahatan) dan mura'atul khilaf (menghormati perbedaan). Beberapa pandangannya dianggap lebih ringan dan aplikatif dalam konteks masyarakat modern dan plural.
Bagian 4: Presentasi Mazhab Syafi'i oleh Dato' Dr. M. Asri Zainul Abidin
4.1 Keistimewaan dan Latar Belakang Imam Syafi'i
Dato' Dr. Asri menekankan bahwa keempat imam adalah karunia Allah, dan Imam Syafi'i memiliki keistimewaan tersendiri.
-
Keturunan Quraisy yang Mulia: Imam Syafi'i adalah seorang Quraisy dari Bani Muthalib, yang masih kerabat dekat Nabi SAW. Ini sesuai dengan hadis tentang imam yang berasal dari Quraisy.
-
Lahir dan Wafat yang Bertepatan: Lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H, tahun yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah. Sebagian melihat ini sebagai simbolis: satu imam wafat, imam penggantinya lahir.
-
Latar Belakang Ilmu yang Luas: Sebelum mendalami fikih, Imam Syafi'i juga mempelajari ilmu firasat dan perbintangan. Atas nasihat, beliau kemudian beralih untuk mendalami fikih.
4.2 Pengembaraan Ilmu dan Sintesis Dua Madrasah
Ini adalah keunikan utama Imam Syafi'i: beliau adalah sintesis dari Madrasah Ahlul Hadits dan Ahlur Ra'yi.
-
Belajar di Mekah: Berguru dengan Muslim bin Khalid Az-Zanji (Mufti Mekah).
-
Berguru kepada Imam Malik: Menghafal dan menguasai kitab Al-Muwaththa' Imam Malik. Dengan ini, beliau menguasai metodologi Ahlul Hadits Hijaz.
-
Berguru kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (Murid Abu Hanifah): Peristiwa penting terjadi ketika Imam Syafi'i ditangkap dan dibawa ke Baghdad dengan dirantai karena fitnah politik. Di hadapan Khalifah Harun Ar-Rasyid, beliau diperkenalkan oleh Muhammad bin Hasan, yang mengenalinya sebagai keturunan mulia. Dari sinilah beliau kemudian berguru dan mendalami metodologi Ahlur Ra'yi Irak.
-
Sang Pembela Sunnah (Nasir as-Sunnah): Imam Ahmad bin Hanbal memuji: "Lulah Shafi'i ma'arafna fiqhul hadis" (Jika bukan karena Syafi'i, kami tidak akan懂得 fiqhul hadis). Imam Syafi'i berjaya memadukan kekuatan dua madrasah besar ini dan membuka jalan bagi Ahlul Hadits untuk berbicara di pusat kekuasaan Ahlur Ra'yi (Baghdad).
4.3 Periode Pemikiran (Qaul Qadim & Qaul Jadid)
Imam Syafi'i dikenal memiliki dua periode pemikiran, menunjukkan keluwesan dan keikhlasannya dalam ijtihad.
-
Qaul Qadim (Pendapat Lama): Dibentuk saat beliau berada di Baghdad dan Mekah.
-
Qaul Jadid (Pendapat Baru): Dibentuk setelah beliau pindah ke Mesir. Perpindahan ini membuatnya berinteraksi dengan ulama-ulama lain, seperti murid-murid Al-Laits bin Sa'd (seorang ulama besar Mesir yang level keilmuannya setara dengan Imam Malik). Interaksi ini membuatnya merevisi beberapa pendapat lamanya.
-
Contoh: Dalam Qaul Jadid-nya, Imam Syafi'i tidak lagi berpegang pada konsep Ijma' Ahlul Madinah seperti gurunya, Imam Malik.
-
Ringkasan Bagian 4: Imam Syafi'i adalah seorang imam yang memiliki nasab mulia dan sintesis sempurna antara dua madrasah besar: Ahlul Hadits (melalui Imam Malik) dan Ahlur Ra'yi (melalui Muhammad bin Hasan). Karena jasanya ini, beliau dijuluki Nasir as-Sunnah (Pembela Sunnah). Perkembangan pemikirannya dari Qaul Qadim ke Qaul Jadid menunjukkan sifatnya yang dinamis dan selalu mencari kebenaran.
Bagian 5: Presentasi Mazhab Hambali oleh Dr. Rozaimi Ramli
5.1 Biografi dan Gelar "Imam Ahlus Sunnah"
-
Latar Belakang: Imam Ahmad bin Hanbal lahir dan wafat di Baghdad (164-241 H). Hidup dalam keadaan yatim dan sederhana.
-
Ujian Berat (Mihnah Khalqil Quran): Puncak ketokohan Imam Ahmad adalah ketika beliau teguh mempertahankan keyakinan Ahlus Sunnah bahwa "Al-Quran adalah Kalamullah, bukan makhluk" di hadapan tekanan Khalifah Al-Ma'mun yang dipengaruhi paham Mu'tazilah. Beliau dipenjara, disiksa, dan dilarang mengajar. Keteguhannya inilah yang membuatnya digelari "Imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah".
5.2 Keahlian Multi-Disiplin
Imam Ahmad bukan hanya ahli fikih, tetapi juga ahli dalam bidang lain:
-
Ahli Tafsir dan Ulumul Quran: Menulis kitab tentang nasikh-mansukh dan muqaddam-muakhkhar dalam Quran.
-
Ahli Hadis Terkemuka: Karyanya yang monumental, Musnad Ahmad, memuat sekitar 30.000 hadis yang diseleksi dari 700.000 lebih hadis yang dihafalnya. Abu Zur'ah mengatakan Imam Ahmad menghafal semua hadis dalam Musnad-nya.
-
Ahli Ilmu Jarh wa Ta'dil: Sangat menguasai biografi dan kondisi perawi hadis. Beliau bisa menilai suatu perawi dengan mudah seperti membaca Surah Al-Fatihah.
-
Ahli Fikih: Meski dikenal sebagai ahli hadis, kepakaran fikihnya tidak diragukan. Beliau mampu memberikan solusi fikih yang cerdas dan logis.
5.3 Usul Mazhab Hambali
Dr. Rozaimi menjelaskan metodologi istinbat hukum Imam Ahmad yang berurutan:
-
Nas (Al-Quran & Sunnah): Jika sudah ada nas yang sahih, beliau tidak akan mencari sumber lain.
-
Fatwa Sahabat: Jika tidak ada nas, beliau mengambil fatwa sahabat yang tidak ada perselisihan di antara mereka. Jika sahabat berselisih, beliau memilih pendapat yang paling dekat dengan nas.
-
Hadis Dha'if (Lemah): Ini adalah kekhasan Mazhab Hambali. Imam Ahmad mendahulukan hadis dha'if yang ringan (bukan yang parah) dibandingkan qiyas. Syarat penggunaan hadis dha'if:
-
Tidak ada hadis lain dalam masalah tersebut.
-
Hadis dha'if itu didukung oleh amalan ulama secara luas.
-
Untuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah.
-
-
Qiyas: Hanya digunakan dalam keadaan darurat ketika tidak ditemukan sumber hukum dari tiga tingkatan di atas.
5.4 Beberapa Contoh Pandangan Hambali yang "Ringan"
Bertentangan dengan stereotipnya yang dianggap keras, Mazhab Hambali justru memiliki beberapa pandangan yang ringan:
-
Najis Kotoran Hewan: Kotoran hewan yang halal dimakan (seperti ayam, lembu, unta) dianggap tidak najis. Dalilnya: Nabi menyuruh orang sakit minum air kencing unta yang dicampur susu.
-
Shalat bagi Orang Sakit: Jika seseorang tidak mampu berwudhu atau tayammum karena sakit, shalatnya sah dan tidak perlu diqadha.
-
Shalat dengan Najis yang Tidak Diketahui: Jika setelah shalat baru diketahui ada najis di pakaian, shalatnya tidak perlu diulang.
Ringkasan Bagian 5: Imam Ahmad bin Hanbal adalah Imam Ahlus Sunnah yang terkenal karena keteguhannya dalam menghadapi ujian Mihnah Khalqil Quran. Beliau adalah ahli hadis dan fikih multidisiplin. Metodologi khas Mazhab Hambali adalah mendahulukan hadis dha'if yang ringan atas qiyas. Secara mengejutkan, mazhab ini justru memiliki banyak pandangan yang ringan dan memudahkan dalam beberapa masalah fikih.
Bagian 6: Diskusi dan Tanya Jawab
6.1 Adab dalam Berbeda Pendapat (Ikhtilaf) – Ust. Salman Ali
Ust. Salman Ali menekankan dua prinsip utama dalam berkhilaf:
-
Larangan At-Talqin wa At-Takawwul (Memalsu dan Menyandarkan Perkataan): Ini adalah dosa akademik terbesar. Jangan sekali-kali menyandarkan suatu pendapat kepada seseorang yang tidak dia katakan, lalu menyerangnya berdasarkan tuduhan palsu itu (Strawman Fallacy).
-
Contoh: Menuduh Syaikh Albani membolehkan istri Nabi bermesraan dengan lelaki lain, padahal yang dibicarakannya adalah masalah 'ismah (keterjagaan dari dosa) istri Nabi.
-
-
Menjaga Adab dan Bahasa: Boleh saja menyebut seseorang itu salah, keliru, atau bahkan jahil (bodoh) jika memang faktanya demikian dan untuk tujuan pendidikan. Namun, haram hukumnya mencaci-maki, menghina, atau mengkafirkan hanya karena perbedaan pendapat. Bahasa harus proporsional dan tidak melampaui batas.
6.2 Hakikat Pengamalan Mazhab Syafi'i di Malaysia – Dato' Dr. Asri
Dato' Dr. Asri menyatakan bahwa meski mayoritas masyarakat Malaysia mengaku bermazhab Syafi'i, pada praktiknya sering terjadi talfiq (pencampuran mazhab) tanpa disadari.
-
Contoh: Dalam transaksi perbankan syariah (seperti akad Murabahah), skema yang digunakan sering mengadopsi pandangan Mazhab Maliki tentang janji yang mengikat, bukan pandangan Mazhab Syafi'i. Artinya, masyarakat sudah "keluar" dari mazhab Syafi'i dalam praktik tertentu.
-
Kesimpulan: Yang penting adalah memahami dalil dan hujah, bukan fanatik buta kepada satu mazhab. Negeri Perlis menganut pendekatan "tidak menolak mazhab, tetapi tidak terikat mutlak dengan satu mazhab", sehingga bisa memilih pendapat terkuat dari berbagai mazhab untuk kemaslahatan umat.
6.3 Hukum Talfiq (Mencampur Mazhab) – Dr. Rozaimi
-
Talfiq itu Boleh dan Terjadi: Dr. Rozaimi membolehkan talfiq selama dilakukan dengan ilmu, bukan sekadar mencari-cari kemudahan (tatabbu' ar-rukhas) berdasarkan hawa nafsu.
-
Sejak Zaman Sahabat: Perbedaan pendapat sudah terjadi sejak zaman sahabat (contoh: Ibnu Abbas vs Zaid bin Tsabit dalam masalah waris), tetapi mereka tetap saling menghormati.
-
Larangan Ta'ashub (Fanatik Buta): Problemnya adalah fanatik buta kepada mazhab yang muncul di kemudian hari, yang membuat orang enggan keluar dari mazhabnya sama sekali. Ulama seperti Al-Khatib Al-Baghdadi dan Ibnu Abdul Barr telah melunakkan fanatisme ini.
6.4 Penutup dan Kesimpulan – Dato' Dr. Asri
Dato' Dr. Asri menutup forum dengan kesimpulan:
-
Keempat imam adalah karunia Allah, dan mereka saling menghormati. Sanad hadis dalam Musnad Ahmad yang meriwayatkan Imam Ahmad ← Imam Syafi'i ← Imam Malik adalah simbol persatuan mereka.
-
Masyarakat awam seharusnya merujuk kepada ulama (ahludz dzikr), terlepas dari mazhab apa pun ulama tersebut.
-
Pendekatan yang diambil adalah memilih pendapat yang paling kuat (rajih) dari semua mazhab, bukan terpaku pada satu. Forum seperti ini penting untuk membuka wawasan tentang khazanah keilmuan Islam yang sangat luas dan melahirkan generasi yang berilmu dan berlapang dada.
Ringkasan Bagian 6: Diskusi menekankan pentingnya adab dalam berkhilaf, terutama menghindari pemalsuan perkataan (talqin). Dalam praktiknya, talfiq (mencampur mazhab) sudah terjadi dan dibolehkan dengan syarat berilmu, bukan sekadar ikut hawa nafsu. Fanatisme mazhab (ta'ashub) adalah penyakit yang harus dihindari. Forum ditutup dengan seruan untuk menghormati semua mazhab dan mengambil manfaat dari keluasan khazanah fikih Islam.
Penutup
Forum ini berhasil menggambarkan dengan jelas keunikan, kekuatan, dan konteks historis masing-masing dari empat mazhab fikih Sunni. Yang paling utama, forum ini menekankan bahwa perbedaan adalah rahmat dan kekayaan, selama dilandasi dengan ilmu, adab, dan tujuan untuk mencari kebenaran, bukan untuk permusuhan. Pendekatan yang tidak fanatik tetapi kritis dan terbuka dalam bermazhab, seperti yang diusung oleh Negeri Perlis, ditawarkan sebagai model untuk menghadapi kompleksitas masalah keagamaan di zaman modern.