Selain memberikan taḥqīq terhadap prinsip-prinsip metodologis, forum ini menyinggung implikasi praktisnya dalam konteks kontemporer, termasuk perdebatan seputar talfiq, distingsi antara khilāf mu‘tabar dan ghayr mu‘tabar, serta mekanisme takhayyur dalam proses istinbāṭ fatwa institusional. Dengan demikian, majlis ini tidak sekadar menjadi ruang elaborasi teori, melainkan juga laboratorium intelektual yang menguji relevansi kerangka usuliyyah klasik terhadap realitas hukum modern. Bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum Islam, mengikuti perbincangan ini hingga akhir adalah kesempatan untuk menyaksikan integrasi antara turāth dan konteks, antara disiplin ilmiah dan etika ikhtilaf, sebagaimana diidealkan dalam tradisi ushul fiqh.
Pendahuluan
-
Forum ini diadakan untuk membincangkan keempat mazhab fiqih utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali.
-
Panelis terdiri dari:
-
Ustaz Salman Ali (Mazhab Hanafi)
-
Dr. Mazlee Malik (Mazhab Maliki)
-
Dato’ Dr. Mohd Asri Zainul Abidin (Mazhab Syafi‘i)
-
Dr. Rozaimi Ramli (Mazhab Hanbali)
-
-
Moderator: Ustaz Muhammad Nazim.
1. Mazhab Hanafi – Ustaz Salman Ali
Keunikan & Sumbangan Imam Abu Hanifah
-
Fokus pada akal, logika, dan mantik dalam istinbath hukum.
-
Memiliki kaidah unik menilai hadits: konsep ‘umum balwa’ (perkara yang umum berlaku di masyarakat).
-
Tidak menolak hadits ahad, namun mengutamakannya jika selaras dengan amalan umum atau kaidah besar.
-
Mengembangkan qiyas dengan perspektif luas, mempertimbangkan konteks dan maslahat:
-
Zakat fitrah boleh dibayar dalam bentuk nilai uang, bukan hanya makanan pokok.
-
Daging hadyu boleh diagihkan di luar Mekah jika di Mekah berlebihan.
-
-
Pendekatan beliau banyak diapresiasi pada zaman moden kerana bersifat praktis dan solutif.
2. Mazhab Maliki – Dr. Mazlee Malik
Latar & Prinsip Imam Malik
-
Pewaris madrasah Ahlul Hadis di Madinah.
-
Mengutamakan ‘amal Ahlul Madinah selepas Al-Qur’an dan Sunnah.
-
Tidak keluar dari Madinah kecuali untuk haji; tegas dalam menjaga prinsip.
-
Menulis al-Muwatta’ atas permintaan Khalifah al-Mansur, yang dipuji Imam Syafi‘i sebagai kitab paling sahih setelah Al-Qur’an pada zamannya.
-
Mengutamakan maslahah mursalah dalam istinbath hukum.
-
Mazhab Maliki kurang popular di Malaysia, namun punya kekuatan besar dalam ushul fiqhnya.
3. Mazhab Syafi‘i – Dato’ Dr. Mohd Asri Zainul Abidin
Keistimewaan Imam Syafi‘i
-
Keturunan Quraisy, lahir 150H di Gaza (tahun wafatnya Abu Hanifah).
-
Berguru dengan ulama besar: Imam Malik (Maliki), Muhammad bin Hasan as-Syaibani (Hanafi), dan menguasai dua madrasah: Ahlul Hadis & Ahlur Ra’yi.
-
Menyusun metode usul fiqh dalam kitab ar-Risalah.
-
Mengalami perubahan pendapat (qaul qadim & qaul jadid) sesuai situasi, menunjukkan keterbukaan ilmiah.
-
Mengkritik konsep ijma’ Ahlul Madinah Imam Malik setelah bertemu murid-murid al-Layth bin Sa‘ad.
-
Digelar Nasir as-Sunnah kerana membela Sunnah dan memadukan dua pendekatan hukum besar.
4. Mazhab Hanbali – Dr. Rozaimi Ramli
Kekuatan & Prinsip Imam Ahmad bin Hanbal
-
Lahir di Baghdad 164H, wafat 241H.
-
Menghadapi ujian fitnah khalq al-Qur’an; teguh menolak pandangan Mu‘tazilah, dipenjara & disiksa.
-
Menghasilkan Musnad Ahmad (30,000 hadits terpilih dari 700,000 riwayat).
-
Menguasai jarh wa ta‘dil, fatwa sahabat, dan fiqh.
-
Usul fiqh Hanbali:
-
Mendahulukan nas Al-Qur’an & hadits sahih.
-
Mengambil ijma’ sahabat.
-
Memakai hadits daif ringan dengan disiplin (jika tiada dalil lain, didukung amal ulama, atau untuk ihtiyat).
-
Menggunakan qiyas hanya bila terdesak.
-
-
Dalam beberapa isu, mazhab Hanbali lebih ringan dibanding Syafi‘i (contoh: najis kotoran binatang halal dimakan, rukhsah bagi orang tidak mampu berwudhu/tayammum).
⚖️ Isu‑isu metodologis: khilāf, adab berkhilaf, dan mu‘tabar (perbedaan yang sah)
Panel berlanjut pada bahasan khilāf (perbedaan fiqh): membedakan antara khilaf mu‘tabar (yang bersumber dari imam‑imam besar) dan khilaf yang tidak mu‘tabar. Ditekankan adab ilmiah: tahu dalil imam yang dikutip, tidak berlebih‑lebih sampai memecah umat, serta pentingnya meminta pendapat orang yang ahli (fasʾalū ahl al‑dhikr) .
🔁 Praktik talfīq (menggabungkan pendapat mazhab) & kebutuhan kontekstual
Diskusi menyinggung praktik talfīq (mengambil satu hukum dari satu mazhab dan hukum lain dari mazhab lain): dikatakan bahwa talfīq sudah terjadi dalam praktek kontemporer (mis. muamalah/Islamic finance, zakat pendapatan), dan bahwa kadang‑kadang diperlukan agar syariat tidak jadi kaku di tengah kebutuhan zaman. Namun ada batasan etis dan legal bagi talfīq, terutama bila menyangkut domain pengadilan atau ibadah tertentu .
🔍 Aplikasi kontemporer: peran mazhab dalam fatwa negeri & praktik publik
Panel membahas bagaimana fatwa negeri (sebagai contoh Perlis) mengambil manfaat dari semua mazhab: pemilihan kaidah terbaik sesuai konteks (mis. zakat, perbankan Islam). Dipaparkan bahwa pengambilan manfaat lintas-mazhab sudah menjadi praktik dalam institusi fatwa modern untuk menyelesaikan persoalan kontemporer .
Penutup
-
Forum ini menegaskan bahawa Negeri Perlis tidak menolak mazhab, tetapi tidak fanatik kepada satu mazhab.
-
Mengambil pendapat terbaik dari setiap mazhab berdasarkan dalil terkuat adalah sikap yang seimbang.
-
Keempat imam memiliki kesabaran, keyakinan, dan keikhlasan yang menjadikan mereka tokoh agung dalam sejarah fiqh Islam.