التعليق على بداية المجتهد ونهاية المقتصد للإمام ابن رشد
Terjemahan: Komentar (atau Penjelasan) terhadap Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Imam Ibn Rushd
Analisis
Latar Belakang
- Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid:
- Ditulis oleh Imam Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rushd al-Qurtubi (dikenal sebagai Ibn Rushd al-Hafid, wafat 595 H / 1198 M), seorang ulama Maliki, filsuf, dan qadi terkenal dari Andalusia.
- Kitab ini adalah karya utama dalam bidang fiqih perbandingan (fiqh muqaran), yang membahas hukum-hukum syariat berdasarkan pandangan berbagai mazhab (terutama Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) dengan menyoroti dalil-dalil dan sebab-sebab perbedaan pendapat.
- Tujuan kitab ini adalah memberikan panduan bagi mujtahid (ahli ijtihad) untuk memahami dasar-dasar hukum syariat dan membantu pelajar fiqih (muqtashid) dalam memahami perbedaan pendapat antar-ulama.
- Syarah oleh Syaikh Sa'ad bin Nasir Asy-Syathri:
- Syaikh Sa'ad bin Nasir Asy-Syathri adalah ulama kontemporer Saudi, profesor di Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad ibn Saud, dan ahli ushul fiqih serta fiqih Maliki.
- Syarahnya terhadap Bidayat al-Mujtahid (disebut dalam sumber sebagai التعليق على بداية المجتهد ونهاية المقتصد) adalah karya audio berukuran 2.9 GB yang tersedia di Internet Archive, mencakup penjelasan mendetail tentang isi kitab. Syarah ini berfokus pada fiqih Maliki dan fiqih perbandingan.
Struktur dan Isi Bidayat al-Mujtahid
- Cakupan:
- Kitab ini mencakup sekitar 71 bab fiqih, mulai dari Kitab at-Taharah (pembersihan) hingga Kitab al-Aqdhiyah (peradilan). Setiap bab dibagi menjadi fusal (sub-bab), abwab (topik), dan masail (masalah-masalah spesifik).
- Isi utama meliputi:
- Taharah: Membahas wudhu, mandi wajib, tayammum, dan pembersihan najis.
- Salat: Membahas waktu salat, syarat, rukun, dan hukum-hukum terkait, seperti salat Jumat, salat musafir, dan salat sunnah.
- Zakat: Menjelaskan kewajiban zakat, nisab, dan penerimanya.
- Puasa: Membahas jenis puasa, rukun, dan hukum-hukum terkait.
- Haji: Menjelaskan syarat, rukun, dan kewajiban haji.
- Jihad, Nikah, Talak, Jual Beli, dan lain-lain: Mencakup berbagai aspek fiqih, termasuk transaksi, hukum keluarga, dan hukum pidana.
- Kitab ini mencakup sekitar 3.400 masalah fiqih, dengan 1.034 di antaranya disepakati dan 2.366 diperselisihkan. Sekitar 48% dari perbedaan pendapat terkait ibadah (dari taharah hingga makanan/minuman), 23% tentang transaksi, 12% hukum keluarga, dan 9% hukum pidana.
- Pendekatan:
- Ibn Rushd menggunakan pendekatan fiqih perbandingan, menguraikan pandangan para ulama (dari Sahabat, Tabi’in, hingga imam mazhab) beserta dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
- Ia menjelaskan sekitar 2.800 sebab perbedaan pendapat, sering kali karena perbedaan penafsiran teks, otentisitas hadis, atau penerapan prinsip ushul fiqih seperti baraat adz-dzimmah (asumsi bebas dari kewajiban hingga ada dalil) atau ta’khir al-bayan (penundaan penjelasan hukum tidak diperbolehkan).
- Ibn Rushd juga menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih untuk menentukan pendapat yang lebih kuat (tarjih), seperti prinsip bahwa makna harfiah lebih diutamakan daripada makna kiasan.
- Keunikan:
- Kitab ini tidak hanya mencantumkan perbedaan pendapat, tetapi juga menganalisis sebab-sebabnya, menjadikannya sumber penting untuk memahami dinamika ijtihad.
- Ibn Rushd memulai kitab dengan muqaddimah ushul fiqih, menjelaskan metode penetapan hukum dan sebab-sebab perbedaan pendapat, yang berfungsi sebagai panduan untuk memahami isi kitab.
- Kitab ini menggunakan sekitar 805 ayat Al-Qur’an dan 1.800 hadis sebagai dalil, dengan penekanan pada mazhab Maliki, diikuti Syafi’i, Hanafi, dan lainnya.