Apakah seorang mufti cukup hanya hafal teks dan hukum-hukum cabang tanpa memahami tujuan syariat? Jawabannya: tidak. Sebab, tanpa maqāṣid, fatwa bisa kering, kaku, bahkan menjerumuskan umat.
Bab Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa seluruh hukum Islam diturunkan untuk menjaga kemaslahatan manusia melalui lima pokok besar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah kompas yang membedakan antara fatwa yang hidup dan fatwa yang mematikan akal sehat.
Karena itu, seorang pemberi fatwa wajib menguasai maqāṣid: agar setiap keputusan hukum yang ia keluarkan tidak hanya sah secara teks, tetapi juga benar secara tujuan, selaras dengan ruh syariat.
🔎 Konteks Akademik
-
Kitab al-Muwāfaqāt karya Imam asy-Syathibi adalah salah satu referensi terpenting dalam kajian Uṣūl al-Fiqh dan khususnya Maqāṣid asy-Syarī‘ah.
-
Nayl al-Munā fī Nazhm al-Muwāfaqāt berfungsi memudahkan para penuntut ilmu memahami isi al-Muwāfaqāt melalui bentuk bait-bait nazham yang lebih ringkas dan mudah dihafal.
-
Bab Maqāṣid asy-Syarī‘ah di dalamnya membahas tujuan-tujuan pokok syariat seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta penjelasan tingkat kebutuhan syariat (daruriyyat, hajiyyat, tahsiniyyat).
📖 Ringkasan Global
1. Definisi Maqāṣid asy-Syarī‘ah
-
Maqāṣid artinya tujuan, maksud, atau hikmah.
-
Maqāṣid asy-Syarī‘ah adalah tujuan Allah SWT menetapkan hukum-hukum syariat bagi manusia.
-
Tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid) dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2. Tingkatan Kebutuhan Syariat
Imam asy-Syāṭhibī membagi kebutuhan manusia yang dijaga oleh syariat ke dalam tiga tingkatan:
-
Ḍarūriyyāt (primer / kebutuhan pokok)
-
Sesuatu yang mutlak harus ada, bila hilang maka kehidupan manusia rusak atau binasa.
-
Contoh: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
-
-
Ḥājiyyāt (sekunder / kebutuhan penunjang)
-
Sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesulitan. Jika tidak ada, hidup tetap jalan tapi dengan kesempitan.
-
Contoh: rukhsah (keringanan) dalam ibadah, seperti boleh menjamak shalat ketika safar.
-
-
Taḥsīniyyāt (tersier / kebutuhan penyempurna)
-
Sesuatu yang berkaitan dengan etika, kesopanan, dan keindahan hidup. Jika tidak ada, hidup tetap berjalan, tapi kurang sempurna.
-
Contoh: adab berpakaian, tata cara makan, kebersihan.
-
3. Lima Pokok Utama yang Dijaga Syariat (al-Kulliyyāt al-Khams)
Syariat Islam menetapkan hukum untuk menjaga lima hal pokok:
-
Hifẓ ad-Dīn (menjaga agama)
-
Contoh: kewajiban shalat, larangan murtad.
-
-
Hifẓ an-Nafs (menjaga jiwa)
-
Contoh: larangan membunuh, diwajibkannya qishash.
-
-
Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal)
-
Contoh: larangan minuman keras, kewajiban menuntut ilmu.
-
-
Hifẓ an-Nasl (menjaga keturunan)
-
Contoh: pernikahan yang sah, larangan zina.
-
-
Hifẓ al-Māl (menjaga harta)
-
Contoh: larangan mencuri, diwajibkannya zakat.
-
4. Prinsip Umum dalam Maqāṣid
-
Semua hukum syariat memiliki hikmah dan tujuan meskipun terkadang hikmahnya tidak langsung tampak.
-
Maqāṣid berlaku baik dalam ibadah, muamalah, akhlak, maupun jinayah (hukum pidana).
-
Dalam kondisi darurat, syariat memberikan kelonggaran untuk menjaga maqāṣid (contoh: boleh makan bangkai untuk menyelamatkan jiwa).
5. Urgensi Maqāṣid dalam Istinbāṭ Hukum
-
Menurut Imam asy-Syāṭhibī, seorang mujtahid tidak cukup hanya dengan teks (nash), tapi juga harus memahami maqāṣid.
-
Dengan memahami maqāṣid, hukum-hukum baru dalam masalah kontemporer bisa diambil dengan tetap menjaga tujuan utama syariat.
✨ Kesimpulan
Bab Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam al-Muwāfaqāt menekankan bahwa:
-
Syariat diturunkan untuk membawa manusia kepada kemaslahatan dunia-akhirat.
-
Semua hukum Islam saling berkaitan dalam menjaga ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt.
-
Fokus utamanya adalah menjaga lima pokok besar (al-kulliyyāt al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.