Mufti Kerajaan Negeri Perlis
๐ Bagian 1: Konteks dan Tanggung Jawab Kolektif
Keadaan bencana alam seperti banjir besar menimbulkan situasi yang sangat sulit bagi para korban. Dalam kondisi terputusnya akses terhadap kebutuhan pokok, timbul pertanyaan mendesak mengenai hukum syariat terkait upaya bertahan hidup.
Prinsip Dasar dalam Penanganan Bencana:
Tanggung Jawab Pemerintah dan Otoritas: Pihak yang diamanahkan kekuasaan—seperti pemerintah, menteri, dan seluruh jajaran pegawai negeri—memikul tanggung jawab utama untuk memastikan keselamatan rakyat, mengendalikan situasi, dan mencegah keadaan bertambah buruk. Mereka adalah garis pertahanan pertama yang harus aktif bekerja.
Solidaritas Sosial (Ukhuwah): Setiap muslim yang memiliki kemampuan material dan fisik sangat dianjurkan, bahkan dinasihati, untuk terlibat langsung dalam memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial dalam Islam.
⚖️ Bagian 2: Analisis Hukum Mengambil Barang tanpa Izin: Dasar dan Kompleksitas
Pertanyaan Inti: Apakah dibenarkan secara syariat bagi korban bencana yang terputus persediaan makanan untuk mengambil barang dari toko atau pasar swalayan tanpa izin pemiliknya, karena alasan keterpaksaan?
Penjelasan Berlapis:
A. Prinsip Asal (Hukum Normal):
Pada dasarnya, TIDAK DIPERBOLEHKAN mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin yang sah. Tindakan ini melanggar hak kepemilikan (Haqqul Milkiyyah) yang dilindungi syariat. Analoginya, seperti keharaman memakan daging babi dalam keadaan normal.
B. Perbedaan Mendasar Pelanggaran Hak:
Melanggar
Haqqullah(Hak Khusus Allah): Yaitu mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan zatnya (seperti babi atau bangkai). Pelanggaran ini bersifat vertikal, antara hamba dengan Pencipta.Melanggar
Haqqul 'Adami/Insani(Hak Manusia): Yaitu mengambil hak milik orang lain. Pelanggaran ini bersifat horisontal dan LEBIH BERAT karena:Melibatkan dua dimensi sekaligus: hak Allah (karena ada larangan mengambil hak orang lain) dan hak manusia.
Secara langsung merugikan pihak lain (
madharat) yaitu pemilik barang.Menyentuh prinsip keadilan (
'adalah) yang menjadi pilar utama masyarakat.
Kesimpulan Sementara: Mengambil barang dari toko orang lain adalah persoalan yang lebih kompleks dan berat dibanding sekadar melanggar larangan konsumsi, karena menyangkut hak sesama manusia yang harus dipulihkan.
๐ Bagian 3: Prinsip Darurat (Dharurah) dan Kebolehannya
Syariat Islam memiliki prinsip yang bijaksana dan realistis dalam menghadapi keadaan ekstrem:
"Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang." (
Al-Dharuratu Tubihu Al-Mahdhurat)
Definisi Darurat (Dharurah) yang Berlaku:
Keadaan darurat yang membolehkan pengambilan hak orang lain bukan sekadar kesusahan atau kelaparan ringan. Kriterianya sangat ketat: Situasi di mana jika seseorang TIDAK mengambil/memakan barang yang bukan haknya, maka akan:
Mengancam keselamatan jiwanya (
maut),Hampir merenggut nyawanya (
hampir maut),Mengancam nyawa anak atau tanggungannya.
Cakupan Kebutuhan Darurat:
Makanan & Minuman: Untuk mengatasi kelaparan dan kehausan yang mengancam jiwa.
Obat-Obatan: Untuk mengobati penyakit yang bisa berakibat fatal jika tidak ditangani.
Pakaian/Pelindung: Untuk menghangatkan diri dari kedinginan ekstrem yang bisa menyebabkan kematian (seperti hipotermia).
Dalil Syar'i dari Al-Qur'an:
َูู َِู ุงุถْุทُุฑَّ ِูู ู َุฎْู َุตَุฉٍ ุบَْูุฑَ ู ُุชَุฌَุงٍِูู ِّูุฅِุซْู ٍ َูุฅَِّู ุงََّููู ุบَُููุฑٌ ุฑَّุญِูู ٌ
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun (Ghafur) dan Maha Penyayang (Rahim) kepada hamba-Nya yang benar-benar terpaksa (mudhthar).
๐ Bagian 4: Syarat, Batasan, dan Tanggung Jawab Lanjutan
Kebolehan (rukhsah) dalam darurat BUKANLAH IZIN BEBAS. Ia datang dengan sejumlah syarat dan kewajiban berat (qaidah) untuk menjaga keadilan dan mencegah kekacauan (fasad).
Syarat bagi Pengambil Barang:
Niat untuk Menyelamatkan Jiwa: Pengambilan harus benar-benar didasari oleh upaya menyelamatkan jiwa (
hifzhun nafs) dari ancaman yang nyata dan langsung.Mengambil Secukupnya (
Berdasarkan Kadar): Prinsip "adarurat tuqaddaru bi qadariha" (keadaan darurat diukur sesuai kadarnya) wajib diterapkan. Hanya ambil sebatas yang diperlukan untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.CONTOH: Jika untuk bertahan hidup hingga bantuan tiba hanya butuh 2 liter air dan 3 bungkus makanan, jangan mengambil 10 liter air dan 20 bungkus makanan.
Tidak Ada Alternatif Lain: Pengambilan hanya boleh dilakukan jika benar-benar tidak ada cara lain untuk mendapatkan barang tersebut secara halal (misal: pusat bantuan belum terjangkau, uang tidak ada, dll.).
Kewajiban Mengganti/Membayar (
Dhaman): Ini adalah SYARAT MUTLAK yang membedakannya dari pencurian.Setelah keadaan aman dan si pengambil sudah memiliki kemampuan finansial, dia WAJIB HUKUM SYAR'I untuk mengganti rugi atau membayar nilai barang yang telah diambil kepada pemiliknya.
Kewajiban ganti rugi ini menegaskan bahwa hak pemilik tetap sah dan harus dikembalikan. Pengambilan darurat hanyalah "pinjam pakai" untuk menyelamatkan jiwa.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat:
Pencegahan adalah Kunci: Pemerintah dan masyarakat yang mampu harus bekerja cepat menyalurkan bantuan. Tujuannya adalah mencegah sama sekali terjadinya situasi di mana rakyat terpaksa mengambil hak orang lain. Kegagalan dalam hal ini merupakan kelalaian dalam amanah.
Pemerintah sebagai Penjamin (
Dhamin): Jika si pengambil barang darurat tersebut kemudian tidak mampu untuk membayar ganti rugi, maka kewajiban itu beralih kepada pemerintah (Baitul Mal/kas negara) untuk membayarkannya kepada pedagang yang dirugikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara melindungi rakyatnya (siyasah syar'iyyah).Menjaga Ketertiban Umum: Pemerintah harus mengawasi situasi agar kebolehan darurat ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak dalam kondisi terpaksa. Jika dibiarkan, akan terjadi kekacauan (
haraj) dan kerusakan (ifsad) yang lebih besar terhadap sistem ekonomi dan hukum.
✍️ Bagian 5: Kesimpulan dan Pesan Penutup
Bagi Korban Bencana:
Jika Anda menemui diri dalam kondisi sangat terpaksa dan mengancam jiwa, serta tidak ada jalan lain, maka:
Yakinilah bahwa kondisi Anda memenuhi definisi darurat syar'i.
Ambillah hanya makanan, minuman, obat, atau pakaian yang diperlukan untuk menyelamatkan jiwa.
Ambil sesuai kadar kebutuhan minimum untuk bertahan hidup.
Ingatlah bahwa Anda memikul kewajiban untuk mengganti rugi di kemudian hari bila sudah mampu.
Bagi Pemerintah dan Masyarakat:
Bergeraklah cepat. Bantuan yang tepat waktu adalah solusi terbaik untuk mencegah dilema hukum ini muncul.
Pemerintah harus memastikan saluran bantuan lancar dan siap menjadi penjamin jika terjadi kasus pengambilan darurat.
Hikmah dan Pelajaran:
Penjelasan hukum ini menunjukkan keluwesan dan keadilan Islam. Syariat memahami keterpaksaan manusia (idhthirar) dengan memberikan keringanan (rukhsah) yang disertai mekanisme untuk menjaga hak semua pihak. Di satu sisi, jiwa manusia dilindungi. Di sisi lain, hak kepemilikan juga tetap dihormati dengan kewajiban ganti rugi. Pemerintah ditempatkan pada posisi sentral sebagai pelindung (waliyyul amr) dan penjamin (dhamin) yang memastikan tidak ada pihak yang terzalimi dalam situasi bencana sekalipun.
Rangkuman dari https://youtu.be/5jjp8rgy548