PANDUAN HUKUM ISLAM DALAM MENGAMBIL BARANG SAAT DARURAT BENCANA

Bolehkah Mencuri Atau Mengambil Barang Tanpa Izin Masa Darurat Banjir?

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah negeri ini tidak hanya membawa duka dan kerugian materi, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hukum dan etika yang perlu kita pahami. Di tengah kondisi darurat dan terdesak, muncullah pertanyaan-pertanyaan sulit, salah satunya adalah: bolehkah mengambil makanan atau barang di toko atau pasaraya tanpa izin pemiliknya?

Dalam sebuah rekaman ceramahnya, Mufti Negeri Perlis SS. Dato Prof. Dr. MAZA memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hukum mengambil hak orang lain dalam situasi darurat seperti bencana banjir. Beliau tidak hanya mengupas tuntas pandangan para ulama, tetapi juga mengingatkan tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tidak melanggar syariat.

PRINSIP-PRINSIP USUL FIQH DAN FIKIH YANG BERKAITAN DENGAN MUSLIM NON-MUJTAHID

القواعد الأصولية والفقهية المتعلقة بالمسلم غير المجتهد 

Penulis: Asy-Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri (Anggota Hai'ah Kibaril Ulama KSA, Penasehat di Mahkamah KSA, Dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas King Saud)

FIQH MA'ALAT: ILMU TENTANG AKIBAT YANG WAJIB DIPAHAMI PEMIMPIN

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Kerajaan Negeri Perlis

Pernahkah Anda berada di posisi sulit: Keputusan Anda benar, tapi tidak dipahami orang-orang terdekat?

Bahkan orang sehebat Umar bin Khattab pun pernah protes keras pada keputusan Nabi Muhammad SAW. Ia merasa keputusan itu menghinakan umat Islam. Ia bertanya, "Bukankah kita di pihak yang benar? Mengapa kita harus terima syarat yang berat sebelah begini?"

Tapi jawaban Nabi singkat: "Aku ini utusan Allah. Aku tidak akan melawan perintah-Nya."

Lalu apa yang terjadi kemudian? Apakah Nabi salah? Atau justru ada kejutan besar yang tidak terduga?

Jawabannya ada di dalam Fiqh Ma'alat —ilmu tentang melihat AKIBAT dari setiap tindakan, bukan sekadar tindakan itu sendiri.


SYARH MARAQI AS-SU‘UD

مرقى السعود لمبتغي الرقي والصعود في أصول 

“Tangga Kebahagiaan bagi Pencari Ketinggian dan Pendakian dalam Ilmu Ushul Fiqh”

مراقي السعود (Marāqī as-Su‘ūd) = sebuah matan berbentuk nazham (puisi ilmiah) dalam bidang Uṣūl al-Fiqh, dikarang oleh ‘Abdullāh ibn al-Ḥājj Ibrāhīm al-‘Alawī as-Sinkītī (w. 1232 H). Kitab ini merupakan syair yang merangkum kaidah-kaidah penting Uṣūl al-Fiqh. Dikenal sebagai salah satu matan utama dalam Ushul Fiqh bermazhab Maliki, tetapi isinya bermanfaat secara umum untuk semua penuntut ilmu karena merangkum kaidah ushul yang mendasar.

Oleh: Asy-Syaikh Prof. Dr. Musthofa bin Makhdum - Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Islam Madinah

REALITI & MASLAHAH DALAM FATWA FIQH PERUBATAN KONTEMPORARI

Oleh: Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA - Mufti Negeri Perlis

Forum Usul Fatwa & Fiqh Perubatan Kontemporari

Dalam diskusi ilmiah ini, Shahibus Samahah Prof. Dato' Dr. MAZA (Mufti Negeri Perlis) menyampaikan kupasan mendalam tentang metodologi penetapan fatwa dalam bidang perubatan kontemporer berdasarkan kerangka ushul fiqh dan maqasid syariah. Beliau mengupas secara sistematis prinsip al-ashlu fil-asyya' al-ibahah (hukum asal sesuatu adalah boleh), perbedaan domain ibadah dan muamalah, serta penerapan kaedah-kaedah darar dalam konteks perubatan modern. Juga dibahas secara kritis studi kasus aktual seperti status hukum vaksin, pengurusan tisu hospital, bank susu, hingga tanggung jawab epistemologis hubungan ulama dan tenaga medis. Rekaman ini wajib didengar bagi akademisi, praktisi hukum Islam, dan siapa pun yang ingin memahami paradigma ijtihad kontemporer dalam merespons problematika medis tanpa kehilangan pijakan dalil yang kokoh.

Bagian 1: Pembukaan dan Peringatan Awal

📌 Muqaddimah: Antara Keberanian dan Ketakutan dalam Berfatwa

Peringatan Penting: Bahaya Mengharamkan yang Halal

Prof. MAZA membuka dengan satu perkara fundamental yang sering dilupakan:

Firman Allah SWT:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)

Beliau menegaskan bahawa dosa besar bukan hanya menghalalkan yang haram, tetapi juga mengharamkan yang halal. Kedua-duanya sama dalam kedustaan atas nama Allah.