Mufti Kerajaan Negeri Perlis
🌊 Bagian 1: Konteks dan Tanggung Jawab Kolektif
Keadaan bencana alam seperti banjir besar menimbulkan situasi yang sangat sulit bagi para korban. Dalam kondisi terputusnya akses terhadap kebutuhan pokok, timbul pertanyaan mendesak mengenai hukum syariat terkait upaya bertahan hidup.
Prinsip Dasar dalam Penanganan Bencana:
Tanggung Jawab Pemerintah dan Otoritas: Pihak yang diamanahkan kekuasaan—seperti pemerintah, menteri, dan seluruh jajaran pegawai negeri—memikul tanggung jawab utama untuk memastikan keselamatan rakyat, mengendalikan situasi, dan mencegah keadaan bertambah buruk. Mereka adalah garis pertahanan pertama yang harus aktif bekerja.
Solidaritas Sosial (Ukhuwah): Setiap muslim yang memiliki kemampuan material dan fisik sangat dianjurkan, bahkan dinasihati, untuk terlibat langsung dalam memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial dalam Islam.
⚖️ Bagian 2: Analisis Hukum Mengambil Barang tanpa Izin: Dasar dan Kompleksitas
Pertanyaan Inti: Apakah dibenarkan secara syariat bagi korban bencana yang terputus persediaan makanan untuk mengambil barang dari toko atau pasar swalayan tanpa izin pemiliknya, karena alasan keterpaksaan?
Penjelasan Berlapis:
A. Prinsip Asal (Hukum Normal):
Pada dasarnya, TIDAK DIPERBOLEHKAN mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin yang sah. Tindakan ini melanggar hak kepemilikan (Haqqul Milkiyyah) yang dilindungi syariat. Analoginya, seperti keharaman memakan daging babi dalam keadaan normal.